Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

GAWAT, Kapolri Beber Jumlah Polisi Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Bisa Bertambah

Selain Irjen Ferdy Sambo, ada sebanyak 97 anggota Polri yang masih menunggu nasib untuk menerima hukuman.

Editor: Salomo Tarigan
HO/TRIBUNnews.com
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUN-MEDAN.com - Selain Irjen Ferdy Sambo, ada sebanyak 97 anggota Polri yang masih menunggu nasib untuk menerima hukuman.

Jumlah terperiksa masih bisa bertambah.

Mereka yang diduga terlibat obstruction of justice atau menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  

Baca juga: Rekam Jejak Bharada E Pernah Patroli Teroris di Poso, Dijanjikan Ferdy Sambo Stop Kasus 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kemungkinan anggota polisi yang diperiksa terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua bertambah.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Polri? Jelang Sidang Etik, IPW: Kalau tidak Dipecat, Sambo Berhasil

Diketahui, saat ini total ada 97 anggota polisi diperiksa buntut kasus dugaan pembunuhan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Ada 97 orang (anggota polisi) yang kami periksa dan ini kemungkinan juga akan bisa bertambah," kata Sigit seusai rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit menegaskan hal tersebut merupakan komitmen Polri dalam melakukan pendidikan terhadap anggotanya tanpa pandang bulu.

"Ini juga merupakan komitmen kami untuk betul-betul melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.

Ia menuturkan hal tersebut juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tak ada yang ditutup-tutupi dalam kasus itu.

"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden tidak ada yang kami tutup-tutupi. Semua harus dibuka, sesuai fakta. Jadi perintah itu kami laksanakan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan dari total 97 anggota polisi itu, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi. Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit saat RDP.

Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).

Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri.

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved