Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rekam Jejak Bharada E Pernah Patroli Teroris di Poso, Dijanjikan Ferdy Sambo Stop Kasus 

Bharada E mendapatkan perlindungan darurat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena dianggap mempunyai formasi penting

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan/Instagram @r.lumiu
Potret Bharada E 

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca juga: BERITA TERKINI Mengenai Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Jaksa Ungkap Cara Penyelesaian Perkara Sulit

(Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/Tribunnews.com, Fersianus Waku

Baca juga: Akhirnya Muncul Penyesalan Ferdy Sambo, Merasa Bersalah Libatkan Anak Buah Membunuh Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved