Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Rekam Jejak Bharada E Pernah Patroli Teroris di Poso, Dijanjikan Ferdy Sambo Stop Kasus
Bharada E mendapatkan perlindungan darurat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena dianggap mempunyai formasi penting
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Baca juga: BERITA TERKINI Mengenai Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Jaksa Ungkap Cara Penyelesaian Perkara Sulit
(Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/Tribunnews.com, Fersianus Waku
Baca juga: Akhirnya Muncul Penyesalan Ferdy Sambo, Merasa Bersalah Libatkan Anak Buah Membunuh Brigadir J