Brigadir J Ditembak Mati

4 Fakta Pemeriksaan Putri Candrawathi di Bareskrim Polri, Di Antaranya Lihai Menghindari Wartawan

Adapun Putri Candrawathi (PC) datang ke Bareskrim Polri pukul 10.57 WIB. Ia turun dari mobil warna hitam ditemani dua perempuan dan satu laki-laki.

Editor: AbdiTumanggor
Ho/ Tribun-Medan.com
Putri Candrawathi Diperiksa Di Bareskrim 

Kemudian, dalam agenda pemeriksaan lanjutan pada Rabu pekan depan, Putri akan diperiksa dengan dikonfrontir bersamaan para tersangka lainnya.

"(Pemeriksaan) akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu pada 31 Agustus. Kemudian hasilnya nanti tentunya akan disampaikan tapi bukan saya yang menyampaikan, yang menyampaikan Pak Dirtipidum (Brigjen Andi Rian Djajadi), karena dari isi materi, semua harus seizin penyidik," ucap Dedi.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Diajukan 80 Pertanyaan Oleh Penyidik, Tetap Ngaku sebagai Korban Pelecehan Seksual

Tidak ditahan

Meski pemeriksaan lanjutan mengalami penundaan, Putri disebut tidak ditahan oleh penyidik.

Putri diizinkan pulang ke rumah usai pemeriksaan pada Jumat.

"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah, nanti ditunggu aja," tutur Dedi.

Dedi tidak merinci alasan mengapa polisi tidak menahan istri Mantan Kadiv Propam Polri itu.

Akan tetapi, Dedi menjelaskan kondisi Putri saat ini yang sudah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan saat hendak diperiksa hari ini.

"Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan seseorang harus diperiksa kesehatan. Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," kata dia.

Dedi mengatakan, meski diizinkan pulang, Putri selalu berada dalam pengawasan penyidik.

Termasuk, antisipasi pihak-pihak luar yang berpotensi mengubah keterangan Putri terkait kasus yang sedang menjeratnya.

"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham," papar Dedi.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sejak Jumat (19/8/2022) pekan lalu.

Namun, ketika itu polisi juga tak langsung menahan Putri.

Saat itu polisi berdalih Putri masih dalam keadaan sakit sehingga tak bisa dilakukan penahanan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved