Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Reaksi Ferdy Sambo Ternyata Tolak Dipecat dari Polri, Wakapolri Pimpin Sidang Banding

Pemecatan Ferdy Sambo sebelumnya dilakukan berdasarkan sidang Kode Etik yang digelar Komisi Kode Etik Profesi (KKEP)

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ferdy Sambo Keluar Tegap dari Ruang Sidang di ikuti sejumlah petugas Propam, Jumat (26/8/2021). 

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo

"Menberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca juga: DATANGI Bareskrim, Putri Candrawathi Patuh Diperiksa Kesehatannya, Masuk Sel? Suami Dipecat

Reaksi Ferdy Sambo soal Pemecatan

 Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo langsung menyatakan akan mengajukan banding terkait pemecatannya dari Polri.

Sesuai aturan, hak mengajukan banding diberi dalam tempo tiga hari setelah pemecatan.

Seperti diberitakan, Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat melalui sidang Kode Etik Polri melibatkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP).

Baca juga: BREAKING NEWS: Akhirnya Ferdy Sambo Dipecat dari Polri! Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Diketahui, Ferdy Sambo memutuskan untuk mengajukan banding atas pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) alias pemecatan dari Polri usai menjalani sidang kode etik.

Ferdy Sambo Keluar Tegap dari Ruang Sidang di ikuti sejumlah petugas Propam, Jumat (26/8/2021).
Ferdy Sambo Keluar Tegap dari Ruang Sidang di ikuti sejumlah petugas Propam, Jumat (26/8/2021). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved