Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka dan Ditahan usai Pelaku Lapor Balik, Kuasa Hukum Lapor Propam

 Seorang wanita berinsial A (38) warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang.

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka dan Ditahan usai Pelaku Lapor Balik, Kuasa Hukum Lapor Propam

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang wanita berinsial A (38) warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang.

Tak hanya menjadi korban pengeroyokan, ia malah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian dan ditahan di Mapolrestabes Medan.

Penahanan korban setelah salah satu pelaku yang sudah ditahan di Mapolsek Medan Area sesuai laporan korban disebut membuat laporan balik.

Alhasil, ia pun mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Medan.

Penasihat hukum korban, Aliyus Laia mengatakan, A dianiaya dan dikeroyok sebanyak tiga orang di Komplek Asia Raya, Jalan Asia Mega Mas, Blok N, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 22.10 WIB lalu.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif setelah menjadi bulan-bulanan ketiga pelaku.

Dari pengakuan korban, ia mengalami penganiayaan di antaranya ditendang bagian perut, dijambak dan dicakar.

Kliennya kemudian melaporkan aksi penganiayaan dan pengeroyokan tersebut ke Polsek Medan Area, pada Kamis (7/7/2022) esoknya.

Masih dikatakan Aliyus, pihak kepolisian lalu meringkus satu orang pelaku berinsial T dari tiga orang pelaku yang dilaporkan.

"Yang jadi pertanyaan dan persoalan kami sebagai penasihat hukum korban, A ini malah dijadikan tersangka oleh Polrestabes Medan. Ketika kita tanya ke penyidik, Kasat dan Kapolrestabes Medan belum ada respon terkait penetapan tersangka tersebut," katanya kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022) malam.

Aliyus membeberkan belakangan pihaknya mengetahui bahwa kliennya ditetapkan tersangka setelah dilaporkan pelaku T ke Polrestabes Medan.

Bahkan, sambungnya, korban saat ini telah ditahan di Rutan Polrestabes Medan sejak, Jumat (26/8/2022).

"Jadi klien kami sebagai korban penganiayaan dan pengeroyokan sudah dua hari dua malam ditahan di Polrestabes Medan. Jelas kami mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap klien kami dan juga penahanannya, sementara dia korban," terangnya.

Kuasa hukum korban menyebut pihaknya akan membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumut usai menilai ada unprosuderal dalam penetapan tersangka tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved