Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka dan Ditahan usai Pelaku Lapor Balik, Kuasa Hukum Lapor Propam
Seorang wanita berinsial A (38) warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang.
Rencana pelaporan ke BIdpropam Polda Sumut itu akan dimasukkan pada Senin (28/8/2022).
"Ya kami akan melaporkan oknum penyidik ini ke Propam dan kasus ini bisa diambil alih oleh Polda Sumut. Kami juga berharap Bapak Kapolda Sumut menindak oknum penyidik nakal ini," sebutnya.
Sementara itu, Aliyus menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula saat korban bertemu pelaku T untuk menyelesaikan masalah keluarga. Namun, T bersama rekan-rekannya mengeroyok dan menganiaya korban.
"Jadi saat kejadian itu banyak saksi. Tapi korban klien kami ini ditetapkan tersangka dan ditahan hanya berdasarkan laporan pelaku," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)