Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka dan Ditahan usai Pelaku Lapor Balik, Kuasa Hukum Lapor Propam

 Seorang wanita berinsial A (38) warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang.

Rencana pelaporan ke BIdpropam Polda Sumut itu akan dimasukkan pada Senin (28/8/2022).

"Ya kami akan melaporkan oknum penyidik ini ke Propam dan kasus ini bisa diambil alih oleh Polda Sumut. Kami juga berharap Bapak Kapolda Sumut menindak oknum penyidik nakal ini," sebutnya.

Sementara itu, Aliyus menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula saat korban bertemu pelaku T untuk menyelesaikan masalah keluarga. Namun, T bersama rekan-rekannya mengeroyok dan menganiaya korban.

"Jadi saat kejadian itu banyak saksi. Tapi korban klien kami ini ditetapkan tersangka dan ditahan hanya berdasarkan laporan pelaku," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved