Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

TIBA di RUMAH PRIBADI Ferdy Sambo Lakukan Reka Ulang Cara Membunuh Brigadir J, TKP Langsung Ramai

empat Kejadian perkara (TKP) atau lokasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Briagdir J langusng ramai dikerumuni awak media dan warga.

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan
PENGAMANAN KHUSUS Bharada E Dijaga Ketat Selama Rekontruksi, Ferdy Sambo Tak Dapat Penjagaan Khusus 

Arman Hanis mengatakan hal tersebut tercantum dalam BAP, di mana Putri Candrawathi membantah pasal yang disangkakan padanya.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal ini juga diterapkan pada sang suami, Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka atas kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Masing-masing adalah Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi.

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan baru akan digelar oleh Polri pada Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Dugaan Motif Dibunuhnya Brigadir J, Bharada E Curiga Korban Pergoki Putri Candrawathi dan Kuat Maruf

Kolase Foto Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo. Pakar: Putri Candrawathi Sukses Bangun Citra Jadi Korban Pelecehan tapi Tak Bernilai di Mata Hukum
Kolase Foto Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo. Pakar: Putri Candrawathi Sukses Bangun Citra Jadi Korban Pelecehan tapi Tak Bernilai di Mata Hukum (Ho/ Tribun-Medan.com)

 Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com /Gita Irawan

TIBA di RUMAH PRIBADI Ferdy Sambo Lakukan Reka Ulang Cara Membunuh Brigadir J, TKP Langsung Ramai

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved