Truk Galian C Ilegal

Truk Galian C Ilegal Bikin Jalan Provinsi Hancur Lebur, Pemerintah Bertindak Tunggu Laporan

Keberadaan truk galian C ilegal merusak jalan kampung. Sayangnya tak pernah ditindak pemerintah

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Aktivitas truk galian C ilegal bikin jalan Provinsi di Kabupaten Sergai hancur lebur 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Keberadaan truk galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten Sergai bikin jalan Provinsi hancur lebur.

Karena keberadaan truk galian C ilegal ini, kondisi jalan Provinsi di Belidaan yang menghubungkan Kecamatan Sei Rampah menuju Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai rusak parah.

Informasi diperoleh, aktivitas galian C ilegal ada di Dusun V Silau Rakyat. 

Baca juga: Warga Dusun Cempedak Sergai Protes, Jalan Hancur dan Banyak Debu Akibat Aktivitas Galian C Ilegal

Setiap hari, ada ratusan truk galian C ilegal yang mengangkut tanah dengan tonase melebihi kapasitas.  

Aktivitas itu sudah berlangsung hampir dua tahun, tapi tidak ditindak pemerintah dan aparat penegak hukum.

Warga pun jauh jauh hari telah memprotes aktivitas galian C ilegal tersebut.

Selain berdebu, jalan Belidaan pun licin dan rusak parah.

Tak jarang beberapa pengendara mengalami kecelakaan akibat hal tersebut. 

Baca juga: Warga Ngaku Ditakut-takuti Oknum Polisi saat Protes Galian C Ilegal, Diduga Jadi Beking

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai, Gunawan Hasibuan tak menampik adanya hal itu.

Dia mengatakan jalan tersebut dibawah pengelolaan Provinsi Sumatera Utara. 

"Kemarin ada aduan juga, sekarang kita lagi koordinasi dengan Provinsi mengenai itu," kata Gunawan, Rabu (31/8/2022). 

Gunawan lantas meminta agar masyarakat membuat surat pengaduan agar hal itu bisa segera ditindaklanjuti.

Pengaduan itu, lanjut Gunawan, untuk lebih menguatkan jika ada warga yang resah dengan aktivitas galian C ilegal yang merusak jalan. 

Baca juga: Galian C Ilegal Marak di Kota Binjai, Warga Kerap Diserang OTK, Polda Sumut Dinilai Masuk Angin

"Jadi kita minta agar dibuatlah pengaduan keberatan oleh masyarakat. Karena itu kan statusnya jalan Provinsi. Jadi itu (pengaduan) untuk lebih menguatkan kami. Jadi agar bisa ditindaklanjuti ke Provinsi," tutup Gunawan. 

Sementara itu, warga sekitar Jalan Belidaan telah lama mengeluhkan aktivitas galian C ilegal yang disebut sebut dikelola oleh CH. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved