Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hukuman Pantas untuk Brigjen Hendra Kurniawan dan 4 Perwira, Timsus Bocorkan Sidang Etik DIgelar
Brigjen Hendra Kurniawan bersama perwira lainnya, diduga terlibat melakukan obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah
TRIBUN-MEDAN.com -
Selain Irjen Ferdy Sambo yang sudah dipecat melalui sidang kode etik Polri, ada Brigjen Hendra Kurniawan yang menunggu nasib bakal disidang.
Brigjen Hendra Kurniawan bersama perwira lainnya, diduga terlibat melakukan obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka mengalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Akhirnya Putri Candrawathi Lega Diperlakukan Istimewa Tidak Masuk Sel, Padahal Statusnya Tersangka
Tim khusus (Timsus) Polri menyatakan, hingga kini masih terus melakukan proses hukum kepada para anggota Polri yang menjadi tersangka obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: SINOPSIS IKATAN Cinta RCTI Konflik Baru Andin Kena Hasut Elsa, Pria Mirip Aldebaran Dekat Reyna
Bahkan kata Ketua Timsus Polri yakni Irwasum Polri Komjen pol Agung Budi Maryoto keseluruhan tersangka yang berjumlah enam anggota polri tersebut akan segera disidang etik.

"Saya tambahkan, terhadap 6 tersangka obstruction of justice ini Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap ke-6 orang tersebut," kata Agung kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Adapun keseluruhan tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK); Kombes Pol Agus Nurpatria (AN); AKBP Arif Rahman Arifin (ARA); Kompol Baiquni Wibowo serta Kompol Chuk Putranto.
Baca juga: Mulai Hari Ini 1 September 2022 Pemerintah Cairkan BLT Pengalihan Subsidi BBM via Kantor Pos
Jika memungkinkan, kata Agung sidang etik terhadap enam tersangka penghalangan penyidikan atau obstraction of justice itu sudah bisa dimulai hari ini.
Adapun mekanisme persidangan etiknya akan dilakukan secara bergiliran.
"Bahkan bisa hari ini sudah mulai, hari ini mulai kepada Kompol CP sedang dilaksanakan kode etik. Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," kata dia.
Lebih jauh, saat ini Timsus juga kata Agung terus melakukan pemberkasan para tersebut.
"Sekaligus dilakukan pemberkasannya. Termasuk yang lain juga sedang dilakukan pelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik dari masing-masing yang sudah terduga pelanggar kode etik," ucap dia.
Sebelumnya, enam anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto. Mereka diduga merintangi penyidikan sesuai diperiksa oleh timsus Polri.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Menurut Agung, keenam anggota tersebut telah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus). Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.
"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," pungkasnya.
Baca juga: Gara-gara Putri Candrawathi tak Ditahan, Polri Jadi Sasaran Kritik, Pengacara Jamin Putri tak Kabur
Baca juga: SINOPSIS IKATAN Cinta RCTI Konflik Baru Andin Kena Hasut Elsa, Pria Mirip Aldebaran Dekat Reyna
Polri Jadi Sasaran Kritik Gara-gara Putri tak Ditahan
Institusi Polti kini jadi sorotan lagi.
Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak ditahan.
Tidak ditahannya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi seusai menjadi tersangka menuai pro kontra.
Sementara 4 tersnagka lainnya dijebloskna ke dalam penjara.
Baca juga: Putri Ngotot Dilecehkan Picu Brigadir J Ditembak, Psikolog Forensik Ungkap Tindak-tanduk Lain Putri
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan azas imparsialitas atau kenetralan Polri kepada Putri Candrawathi yang tak ditahan.
"Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan imparsialitas pada PC, tanyakan langsung ke polisi, kenapa?," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Dengan kata lain, kata Bambang, Polri dinilai tidak adil karena tidak menahan Putri lantaran alasan kemanusiaan. Apalagi, banyak kasus tersangka yang juga memiliki anak tetap ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Harga Pertalite 7.650 per Liter, di Malaysia Harga BBM Lebih Murah, Kualitas Lebih Baik RON 95
"Kita bisa menilai polisi tidak adil. Dan saya yakin polisi juga paham, tetapi mengapa tidak melakukannya mungkin hanya mereka dan Tuhan yang tahu alasannya," ungkap dia.

Lebih lanjut, Bambang meminta masyarakat tidak perlu berekspektasi tinggi kepada Polri. Khususnya untuk memastikan Polri adil dalam menangani kasus Brigadir J.
"Makanya jangan berekspektasi terlalu tinggi pada kepolisian bila tak ada sistem yang bisa memastikan mereka bisa berlaku atau minimal mendekati adil," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Polri telah menyelesaikan pemeriksaan konfrontir terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan para tersangka lainnya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut, diputuskan kalau Putri Candrawathi tidak ditahan.
Hal itu didasari atas permintaan kubu Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"
Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: BERLAKU Harga Pertalite Hari Ini, Harga Pertamax Seluruh Indonesia, Pertamax Turbo Turun
Kendati demikian, istri mantan Kadiv Propam Polri itu kata Arman, wajib melakukan pelaporan kepada Polisi seminggu dua kali.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.
Baca juga: Akhirnya Putri Candrawathi Lega Diperlakukan Istimewa Tidak Masuk Sel, Padahal Statusnya Tersangka
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra)
Hukuman Pantas untuk Brigjen Hendra Kurniawan dan 4 Perwira, Timsus Bocorkan Sidang Etik DIgelar