Breaking News

Kemenkumham Sumut

Optimalkan Pelayanan AHU di Wilayah, Kanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi Pemko Sibolga

Dalam hal ini, tim diterima langsung oleh Walikota Sibolga yang diwakili oleh Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Hukum, melakukan koordinasi.

Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara Alex C. Pinem beserta Tim melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota Sibolga, Kamis (1/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara Alex C. Pinem beserta Tim melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota Sibolga, Kamis (1/9/2022).

Dalam hal ini, tim diterima langsung oleh Walikota Sibolga yang diwakili oleh Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Hukum, melakukan koordinasi dengan Pemerintah.

Sibolga menjadi tempat tujuan selanjutnya dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai layanan AHU lainnya di wilayah khususnya terkait dengan Perseroan Perorangan, PPNS, Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan.

Sebelum melaksanakan koordinasi, Tim terlebih dahulu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga untuk memberikan penguatan Tugas dan Fungsi Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara didampingi Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Saroha Manullang dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga Tapianus Barus memberikan arahan dan penguatan kepada Pegawai Kantor Imigrasi II TPI Sibolga.

Adapun materi yang disampaikan, terkait tugas dan fungsi Pelayanan Hukum dan HAM berdasarkan Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Agar setiap UPT memberikan Pelayanan yang baik dan Ikut serta dalam melaksanakan tugas dan fungsi berbasis  HAM karena Imigrasi sebagai UPT yang memberikan Pelayanan kepada Masyarakat.

Kantor Imigrasi kelas II TPI Sibolga diminta untuk dapat memenuhi beberapa kriteria, yakni ,enyiapkan fasilitas/ Sarana dan Prasarana, management Sumber Daya Manusia/Petugas, kemudian Kepatuhan Petugas sesuai terkait peraturan perundang-undangan/SOP.

Setelahnya, memberikan Inovasi dalam Pelayanan Publik, dan Integritas dari seluruh pegawai.

"Untuk Mewujudkan Zona Integritas agar dapat meraih WBK/WBBM merupakan komitmen bersama dari Kepala dan Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, untuk unsur - unsur yang perlu diperhatikan dalam pembangunan ZI selalu diperhatikan, terkait penilaian masyarakat dengan menyampaikan kepada masyarakat melalui media massa atau sosial media terkait perubahan- perubahan yang dilakukan oleh Kantor Imigasi Kelas II TPI Sibolga kepada masyarakat  dalam mewujudkan pelayanan yang lebih baik. Perlunya evaluasi Tugas dan Fungsi setiap Pegawai di Kantor Imigasi Kelas II TPI Sibolga," kata Alex C. Pinem.

Setelah memberikan pengarahan, Tim Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara didampingi Kepala Imigrasi II TPI Sibolga dan Kepala Lembaga Pemasyakatan Kelas IIA Sibolga menuju ke Sekretariat Daerah Kota Sibolga.

Dalam audiensinya Alex C. Pinem menyampaikan, tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, antara lain mendorong pemenuhan Hak Asasi Manusia melalui instrumen RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia).

Harmonsasi Peraturan Daerah dengan melibatkan tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dan layanan AHU.

"Khususnya memperkenalkan dan menjelaskan  mengenai layanan Perseroan Perorangan bagi UKM, dimana syaratnya cukup mudah yang terdiri dari KTP, NPWP dan batas umur  pemohon 17 tahun sudah dapat mendaftar, bahwa saat ini berdasarkan data dari Ditjen Administrasi Hukum Umum pada bulan Agustus Tahun 2022 di Kota Sibolga baru  terdaftar 4 (empat)  perseroan perorangan. Sehingga kehadiran tim dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menjadi penting untuk mendorong pertumbuhan UKM di Kota Sibolga dengan mendaftar menjadi Perserorangan Perorangan," ucapnya.

Diharapkan kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sumut dengan Pemerintah Daerah Kota Sibolga dalam memaksimalkan pendaftaran Perseroan Perorangan demi meningkatkan perekonomian masyarakat, dapat dilanjutkan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved