Berita Sumut

Sidang Kerangkeng Manusia di Langkat, Saksi Akui Dipukul Pakai Selang dan Dipekerjakan Tanpa Dibayar

Saksi Budi Harta Sinulingga sebut selama menjalani rehabilitasi di kerangkeng pernah dipukul. Setelah itu dipekerjakan tanpa dibayar.

Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Saksi Budi Harta Sinulingga saat menunjukkan bekas pukulan selang di bagian belakang tubuhnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (7/9/2022). Pukulan diterima saat berada di dalam kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Persidangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (7/9/2022).

Adapun Keempat terdakwa yang menjalani persidangan TPPO ini adalah Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting.

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Budi Harta Sinulingga. Sebelumnya saksi merupakan pecandu narkoba yang sempat dikurung di kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin.

Baca juga: LPSK Hadirkan Saksi, Personel Brimob Bersenjata Bersiaga di Depan Ruang Sidang Kerangkeng Maut

"Satu tahun lebih saya di dalam kereng (kerangkeng) karena pecandu narkoba. Saya keluar karena sudah mencapai waktunya, dan saya sudah ada perubahan," saksi Budi Harta Sinulingga dihadapan ketua majelis hakim, Halida Rahardhini, Rabu.

Lanjut Budi, selain di kerangkeng, dirinya mengaku juga dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit Rencana Peranginangin.

Budi Harta Tunjukkan Sikap Tobat di PN Stabat
Saksi Budi Harta Sinulingga memperagakan sikap taubat di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (7/9/2022).  

"Sekitar satu bulan di dalam kereng (kerangkeng) baru boleh kerja di pabrik. Kemauan pribadi saya sendiri mau kerja ke pabrik, kerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Saya kerja dibagian sortasi. Tidak ada shift malam," ujar Budi. 

Budi pun menuturkan, jika ia selama bekerja di pabrik tidak pernah menerima gaji. 

"Tidak pernah dikasih uang atau gaji, hanya dikasih puding dua butir telur seminggu sekali. Kami gak keberatan jika tidak digaji, karena di kerangkeng kami gak bayar uang makan," ujar Budi.

Ia pun mengetahui, jika pabrik tersebut milik Bupati Langkat nonaktif.

Namun, Budi menambahkan jika selain di pabrik, dirinya juga pernah kerja di rumah milik Bupati Langkat nonaktif.

"Pernah kerja di rumah Pak Terbit. Pada saat itu membuat parit dan mengecor. Berbulan juga waktu itu pengerjaannya. Membangun garasi mobil juga pernah, membangun teras rumah Pak Bupati. Tidak ada dikasih gaji," ujar Budi. 

Sedangkan itu, ketua majelis hakim bertanya bagaimana dirinya pergi ke pabrik. Budi menjelaskan, dirinya diantar oleh terdakwa Terang Ukur Sembiring.

"Ke pabrik kadang naik mobil Colt Diesel, dan double cabin, yang dibawa Bang Terang. Ada orang lain kerja di dalam pabrik, tidak tau dapat gaji atau tidak," ujar Budi. 

Baca juga: Sidang TPPO Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Ditunda, Saksi Berhalang Hadir dan Trauma

"Saya enam bulan kerja, tiap hari kerja kecuali sakit. Liburnya saat Idul fitri, dan hari raya besar lainnya. Boleh menolak kerja jika ada alasan, kalau menolak bisa diselang bisa push up," sambungnya. 

Kemudian, Budi juga tak menampik jika di dalam kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, sering terjadi kekerasan, termasuk dirinya sendiri. 

"Saya dimasukkan di kereng (kerangkeng) satu. Saya masuk kereng pada sore hari. Saya diselangi Bang Terang pertama kali masuk, dan besok paginya sikap taubat sekitar 5-10 menit. Dan kalau ada anak kereng (kerangkeng) baru, bang Terang memukul pakai selang. Bang Rajes juga menyelangi kalau ada anak kereng yang disuruh gak mau," ujar Budi sembari menunjuki bekas luka ditubuh bagian belakangnya, dan memperagakan sikap taubat. 

Sementara itu, Budi juga menyinggung kalau Dewa Peranginangin anak Bupati Langkat nonaktif juga ikut serta melakukan kekerasan terhadap penghuni kerangkeng.

"Dewa juga memukuli tangan saya, pakai selang. Gara-gara pada saat itu dia menanyai mana yang sering megang bong (alat hisap sabu), habis tu dipukuli Dewa," ujar Budi. 

Jaksa Penutut Umum (JPU) Indra Ahmadi Efendi juga bertanya kepada Budi, apakah pernah ada penghuni kerangkeng yang melarikan diri. 

"Pernah ada anak kereng yang lari, sekitar empat orang, yaitu bernma Salam, Waluhu, Edi, satu lagi saya gak ingat namanya. Tiga dapat, satu tidak. Edi dan Waluhu agak lama dapatnya. Dan dimasukkan di dalam kereng satu. Di suruh bergantung di jeruji sel," ujar Budi.

Budi juga mengaku, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, sering berkunjung ke kerangkeng. 

Baca juga: Penasehat Hukum Tolak Keterangan Saksi, Keberatan Soal Topeng di Sidang Kerangkeng Manusia

"Pak Bupati cuma memeriksa saja," ujar Budi. 

Disinggung ketua majelis hakim soal kematian salah seorang penghuni kerangkeng bernama Abdul Malik Isnur alias Bedul, Budi pun mengetahui hal tersebut.

"Ada satu anak kereng yang tewas, bernama Bedul. Saya takut dengan para terdakwa yang mulia," ujar Budi. 

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved