Brigadir J Ditembak Mati

Brigadir J Sempat Marah ke Kuat Maruf Dituduh Lecehkan Putri di Kamar, Pengakuan Bripka RR

Terungkap bahwa Brigadir Yosua Hutabarat sempat marah ke Kuat Maruf karena dituding melakukan hal tak senonoh terhadap Putri Candrawathi. 

HO / Tribun Medan
Putri dan Kuat 

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat. Dengan ancaman hukuman, pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Nelayan Jahat Pengguna Pukat Trawl Makin Banyak di Kabupaten Sergai, Pelaku dari Kabupaten Batubara

Baca juga: Jenderal Dudung Serang Balik Effendi Simbolon karena Disebut tak Patuh ke Jenderal Andika Perkasa

(*)

Berita sudah tayang di wartakota.tribunnews.com

Sumber: Warta kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved