Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai
Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Berbelit Bikin Murka Hakim
Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai berbelit di hadapan hakim hingga membuat kesal majelis di persidangan
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
Pho Sie Dong mengaku pernah tersandung hukum dalam kasus pengoplosan pupuk.
Bahkan selain itu juga terkait kepemilikan mesin judi tembak ikan.
"Saya dua kali dipidana, ini yang ketiga," ucap Pho Sie Dong.
Pho Sie Dong kembali disinggung apakah ada dihubungi Abdul Gunawan sebelum ditangkap polisi terkait mau menyerahkan uang sebesar Rp 800 ribu.
"Ada pak hakim, mau bayar utang Abdul Gunawan (yang dipakainya) di bulan Maret," ujar Pho Sie Dong.
Baca juga: Setelah Jadi Mafia Pupuk, Pho Sie Dong Kini Jadi Pemodal Peredaran Sabu di Kota Binjai
Sementara itu, jawaban terdakwa dinilai hakim anggota tidak masuk akal.
"Kamu bilang tadi cuma sekali menyuruhnya membersihkan kandang ternak setelah kenal Januari lalu. Ini ada lagi bicara soal pembayaran utang di Maret," ujar hakim anggota.
"Kamu jujur, kami tidak bisa paksa kamu untuk jujur," sambungnya.
Usai mendengarkan kesaksian Pho Sie Dong, hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa (13/9/2022) depan dengan agenda mendengar saksi verbalisan.
"Kami memiliki rekaman video yang mana kala bisa dijadikan bukti tambahan. Minggu depan kami mau menghadirkan saksi verbalisan," tutup JPU Benny Surbakti.
Baca juga: Rekam Jejak Pho Sie Dong, Bandit Bisnis Ilegal Kota Binjai, Pernah Buron dan Ngaku Diperas Polisi
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1).
Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5/2022).
Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh Abdul Gunawan. Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak empat paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong.
Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak tujuh kali. (cr23/tribun-medan.com)