Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

POPULER: Mabes Polri Jawab Kabar 3 Kapolda Dicopot, 3 Perwira Dipecat, Pelecehan Putri Diragukan

Di tengah penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Birgadir J, santer kabar tiga kapolda dicopot.3 Perwira Geng Sambo Dipecat.

Editor: Salomo Tarigan
HO/KompasTV
Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut Berita Populer Tribun-Medan.com Hari ini, Kamis (8/9/2022).

Di tengah penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Birgadir J, santer kabar tiga kapolda dicopot.

3 Perwira Geng Sambo Dipecat. Bakal ada lagi menyusul dipecat?

Isu yang beredar ketiga kapolda diduga terlibat dalam obstruction of justice (menghalangi) penyidikan di kasus kematian Brigadir J.\

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Nama ketika kapolda yang disebut yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (dok.humas polda jatim)

Mabes Polri merespon kabar tersebut.

Baca juga: Dilantik Jokowi, Abdullah Azwar Anas Menteri MenPAN-RB yang Baru, Istrinya Ipuk Bupati Banyuwangi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya masih belum mendapatkan informasi dari tim khusus (timsus) Polri terkait kabar tersebut.

"Sampai saat ini tidak ada info dari timsus," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (ISTIMEWA)

Baca juga: Kabareskrim Polri Digugat Deolipa Yumara, Hari Sidang Perdana Digelar di Pengadilan

Dedi menuturkan pihaknya masih tengah fokus untuk penuntasan berkas perkara terhadap para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J.

"Timsus fokus penuntasan berkas perkara 340 KUHP sub 338 Jo 55 dan 56 serta berkas perkara OJ (Obstruction of Justice) 7 tersangka," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri bakal mendalami dugaan keterlibatan tiga Kapolda terkait kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketiga Kapolda itu, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

 Irjen Fadil Imran dan Ferdy Sambo
Irjen Fadil Imran dan Ferdy Sambo (Ho/ Tribun-Medan.com)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku pihaknya telah mendapatkan informasi terkait dugaan tersebut.

"Ya dari Timsus (tim khusus Polri) sudah mendapat informasi tersebut," kata Dedi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Dedi memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan ketiga Kapolda tersebut

"Timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus Irjen FS," ujarnya.

Saat ini, kata dia, penyidik fokus pada penuntasan berkas perkara yang sudah masuk dalam tahap P19

"Tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan 5 berkas perkara yang sudah di P19 oleh JPU (jaksa penuntut umum)," ungkapnya.

3 Perwira Geng Sambo Dipecat 

Anggota polisi yang dipecat terus bertambah, terkait kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi pengusutan kasus kematian Brigadir J

Terbaru, Polri memecat mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria melalui sidang komisi kode etik.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kombes Agus Nur Patria diduga sala satu dalang yang merusak CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Peran yang bersangkutan satu melakukan pengrusakan terkait CCTV yang ada di Pos Satpam," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa Kombes Agus juga diduga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan tidak professional.

Hal tersebut pun terbukti dalam proses persidangan.

"Di dalam melaksanakan olah TKP, dia juga ada hal yang tidak profesional dari yang dia lakukan. Dan itu terbukti di persidangan," jelas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa Kombes Agus juga bermufakat jahat bersama Irjen Ferdy Sambo dan lima tersangka lainnya di dalam kasus obstruction of justice.

Diketahui, tersangka kasus obstruction of justice berjumlah 7 orang, termasuk Kombes Agus.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Adapun sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus digelar selama 2 hari sejak Selasa (6/8/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

Dari 7 tersangka, empat polisi sudah dipecat melalui sidang etik.

Baca juga: Temuan Komnas HAM Pelecehan Putri yang Diragukan Mantan Kabareskrim, Itu Kebablasan

Susno: Pelecehan, sama Saja Bohong

 Pelecehan seksual Putri Candrawathi dianggap tak masuk akal.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan pun jadi sasaran karena dianggap menggiring opini tesebut.

Laporan Putri Candrawathi pun sudah dihentikan polisi karena ada bukti (pelecehan di Jakarta).

Lantas, muncul isu pelecehan di Magelang. Tapi sama, tidak ada bukti.

Baca juga: PENGAKUAN Langsung Kapolri Jenderal Sigit Penyidik Ketakutan Periksa Ferdy Sambo

Kriminolog dan Eks Kabareskrim mempertanyakan dasar Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyebut ada dugaan pelecehan seksual pada Putri Chandrawathi.

Padahal diketahui bersama Polri telah menerbitkan SP3 atau penghentian kasus dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi karena tak ditemukan unsur pidana.

Kini Eks Kabareskrim Susno Duadji mempertanyakan dasar pertimbangan Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.

Susno Duadji pun menganggap rekomendasi Komnas HAM ini dibentuk berdasarkan keterangan saksi.

Baca juga: Penyebab Karyawan Alfamidi Ditahan KPK Ternyata Berstatus Tersangka Kasus Suap

Sementara itu, Kandidat doktor bidang Kriminologi pada Australian National University, Leopold Sudaryono juga mengomentari soal temuan Komnas Perempuan terkait dugaan rudapaksa di Magelang.

Menurut dia, temuan itu tidak memiliki legal standing dalam proses pidana.

Jauh sebelum itu, LPSK juga sudah bersuara soal adanya kejanggalan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.

Susno Duadji Kritik Rekomendasi Komnas HAM Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Rekomendasi Komnas HAM RI juga membuat gusar mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji

Susno Duadji mengkritik rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Ia mempertanyakan dasar pertimbangan Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Pertama pelecehan seksual kan sudah dihentikan, dihentikannya itu bukan karena tersangkanya meninggal."

"Kapolri sendiri yang menyatakan dalam forum resmi DPR menyatakan tidak ada pidana."

"Komnas HAM mohon maaf ya, melewati garis. Itu kebablasan."

"Keterangan yang didapat Komnas HAM itu dari siapa? Brigadir Yoshua sudah meninggal kok. Enggak bisa dicocokkan."

"Ada keterangan saksi pun dari segerombolan orang yang sama, posisi mereka sama-sama tersangka."

"Jadi apapun yang diperbuat mereka tidak bisa dicocokkan," kata Susno.

Baca juga: PENGAKUAN Langsung Kapolri Jenderal Sigit Penyidik Ketakutan Periksa Ferdy Sambo

Lebih lanjut, Susno pun menganggap rekomendasi Komnas HAM ini dibentuk berdasarkan keterangan saksi.

Sehingga menurutnya tidak cukup untuk menjadikan Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut.

"Komnas HAM hanya mengutip saksi. Saksi yang jumlahnya berapa mau seribu atau sejuta, nggak ada gunanya. Sama saja bohong," katanya.

Baca juga: PENGAKUAN Langsung Kapolri Jenderal Sigit Penyidik Ketakutan Periksa Ferdy Sambo

(Tribun-medan.com/Tribunnews.com/Igman Ibrahim) 

Baca juga: Penyebab Karyawan Alfamidi Ditahan KPK Ternyata Berstatus Tersangka Kasus Suap

Baca juga: TNI AL Akhirnya Ungkap Kondisi Pesawat Latih Produk Amerika Sebelum Jatuh di Selat Madura

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved