Breaking News

Dulu Divonis Bebas, Sosok Muchdi Pr, Namanya Disebut Hacker Bjorka Pembunuh Munir

Sosok Muchi Purwoprandjono kembali jadi bahan sorotan. Namanya muncul seorang hacker bernama Bjorka sebagai pembunuh Munir

Kolase Tribun Medan/Kompas.com/PRIYOMBODO
Hacker Bjorka, Mucdhi Pr dan Munir - Dulu Divonis Bebas, Sosok Muchdi Pr, Namanya Disebut Hacker Bjorka Pembunuh Munir 

Aktivitas Munir itu berujung pada pembebastugasan Muchdi dari jabatannya sebagai Komandan Jenderal Kopassus.

Namun, Muchdi membantah ia dibebastugaskan akibat peristiwa penculikan oleh Tim Mawar.

Persidangan

Selama jalannya sidang kasus kematian Munir, jaksa menghadirkan 14 saksi, 3 ahli, dan 4 verbalisan (polisi yang memeriksa tersangka pada penyidikan).

Namun, ada kejanggalan dari sikap saksi yang dihadirkan dari BIN ketika ditanya soal hubungan mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, dan Muchdi.

Kesaksian yang Berubah

Dua staf Muchdi dari BIN, Zondhy Anwar dan Aripin Rahman, ketika diperiksa penyidik Polri mengaku kenal wajah Pollycarpus saat ditunjukkan fotonya oleh penyidik.

Mereka juga mengaku melihat Pollycarpus di ruang kerja Muchdi.

Namun, saat diperiksa sebagai saksi di persidangan, Zondhy mencabut keterangan itu.

Sementara Aripin menolak keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh saksi bernama Kawan, Anggota Kopassus yang pernah bertugas di Sandi Yudha.

Ia juga mencabut keterangannya di BAP soal kehadiran Pollycarpus di ruangan Direktur 5.1 BIN, Budi Santoso pada hari-hari menjelang pembunuhan Munir.

Padahal, hubungan Pollycarpus dengan Muchdi ini menjadi dasar jaksa untuk mendakwa Muchdi sebagai penganjur pembunuhan Munir.

Budi Santoso Menolak Hadiri Sidang sebagai Saksi

Untuk menguatkan dakwaan itu, jaksa berupaya menghadirkan Budi Santoso ke persidangan, namun, ia tak hadir.

Dalam BAP Budi yang dibacakan di sidang menyebutkan, Pollycarpus pernah menyampaikan kepada Budi bahwa ia disuruh Muchdi untuk membunuh Munir.

Namun, hakim menganggap BAP saksi yang dibacakan tersebut kurang kuat.

Keterangan tersebut harus didukung alat bukti lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved