Brigadir J Ditembak Mati
'Saya Enggak Pernah Nyuruh Dia' Kata Ferdy Sambo Soal Perintah ke Bharada E, Bantah Ikut Tembak
Terungkap bahwa Ferdy Sambo menolak melakukan reka adegan menembak Brigadir Yosua Hutabarat.
TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap bahwa Ferdy Sambo menolak melakukan reka adegan menembak Brigadir Yosua Hutabarat.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah digelar pada beberapa waktu lalu.
Pada rekonstruksi terlihat Bharda Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir Yosua Hutabarat sebanyak empat kali dan Ferdy Sambo menembak satu kali.
Bharada E menembak empat kali di bagian Brigadir Yosua Hutabara kemudian Ferdy Sambo menembak kepala Ferdy Sambo yang sudah rubuh.
Meski sudah dinyatakan polisi dalam rekonstruksi, Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan membantah telah memerintahkan Bharada E untuk mengisi amunisi ke pistol.
Keterangan ini berbeda dengan yang disampaikan tersangka Bharada E.
Demikian diungkapkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).
“Ada bantahan dari pihak FS (Ferdy Sambo), sebagai contoh ya, keterangan Bharada E ketika dia dipanggil ke lantai 3 itu, diminta untuk juga menyiapkan amunisi dalam senjatanya, tapi itu kan dibantah oleh FS,” ucap Taufan.
“Nah tinggal ada dua di antara mereka mana yang benar ini, ini kan rumit ya kan, karena kemudian hanya ada dua dalam peristiwa itu, yaitu saudara Bharada E dan FS.”
Karena itu, kata Taufan, Ferdy Sambo dalam rekonstruksi penembakan Brigadir J, menolak melakukan reka adegan memerintahkan Bharada E mengisi amunisi ke senjata.
“FS bilang, 'Saya nggak pernah nyuruh dia untuk mengisi amunisi', maka dalam rekonstruksi itu kan dia tolak melakukan reka adegan,” ujar Taufan.
“Cuma dalam penembakan, itu sekarang RR (tersangka Bripka Ricky Rizal) mengatakan tidak melihat, padahal dia ada di ruangan itu, itu kan unik sekali, keterangan yang terakhir.”
Dengan kesaksian itu, maka dalam konstruksi penembakan hanya ada Ferdy Sambo, Bharada E, dan Kuat Maruf.
“Bharada E mengatakan, selain dia, FS juga menembak. Sebaliknya dalam rekonstruksi itu, FS ini tidak bersedia melakukan reka adegan itu, karena dia bilang dia tidak menembak, nah sangat terbatas sekali kan,” kata Taufan.
“Apalagi tadi saya sudah katakan, mereka sudah melakukan suatu tindakan sistematis obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum, red) dengan menghilangkan CCTV di rumah itu juga mengubah TKP-nya. TKP itu ketika kita datangi dan kita periksa, itu berantakan semua.”