Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Tolak Dipecat Hingga Kini Masih Anggota Polri, Kapolri Terima Permohonan Sidang Banding
Irjen Ferdy Sambo hingga kini masih anggota Polri. Dia menjadi dalang di balik pembunuhan ajudannya Brigadir J
Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca juga: TAKUT Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Ricuh, KY Ingatkan Jaga Ketat, Dukung Kemerdekaan Hakim
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Baca juga: Pengakuan Bripka RR Takut Brigadir J Emosi Tembak Kuat Maruf, Senjata Disimpan di Kamar Anak Sambo
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Ferdy Sambo Tolak Dipecat Hiingga Kini Masih Anggota Polri, Kapolri Terima Permohonan Sidang Banding
--