Hacker Bjorka

Ditetapkan Tersangka, Ini Peran MAH Pemuda Pedagang Es Disebut Bagian Sindikat Hacker Bjorka

Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH, pemuda 21 tahun yang berdagang es telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan terkait hacker Bjorka. 

HO
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya Suryana di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022) (Ramadhan L Q) 

TRIBUN-MEDAN.com - Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH, pemuda 21 tahun yang berdagang es telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan terkait hacker Bjorka

MAH ditangkap pada Rabu (14/9/2022) sore. Ia ditangkap di rumahnya di Madiun Jawa Timur. Penangkapan ini membuat orangtua MAH heran. 

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, MAH dipersilakan pulang dan wajib lapor. 

Apa peran MAH terkait hacker Bjorka?

Polri mengungkapkan motif tersangka Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) terkait kasus hacker Bjorka.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yahya Suryana menuturkan, MAH menjadi bagian dari kelompok Bjorka karena ingin terkenal.

Selain itu, tersangka juga ingin mendapatkan uang dengan membantu Bjorka.

"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang, itu motifnya," kata Ade, kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Ibu dari Agung, bernama Prihatin (48) membantah anaknya seorang hacker. Ia memastikan anaknya bukan seorang peretas situs pemerintah. 
Ibu dari Agung, bernama Prihatin (48) membantah anaknya seorang hacker. Ia memastikan anaknya bukan seorang peretas situs pemerintah.  (HO)

Namun, polisi masih terus mendalami motif lainnya terhadap MAH.

Masyarakat juga diimbau agar tidak mengikuti perbuatan Bjorka yang menyebar data pribadi ke publik.

"Tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," jelasnya.

Dari tangan MAH, tim khusus bentukan Pemerintah Indonesia telah mengamankan beberapa barang bukti.

Antara lain satu buah sim card seluler, dua unit handphone milik tersangka.

"Kemudian satu lembar KTP atas nama inisial MAH berarti KTP tersangka," ujar Ade.

Diwartakan sebelumnya, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hacker Bjorka.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pemuda asal Madiun, Jawa Timur itu tak ditahan.

"Tadi disampaikan penahanan nggak? Belum kan. Berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Ia menuturkan, tim khusus (Timsus) bentukan Pemerintah Indonesia masih mendalami Muhammad Agung Hidayatullah terkait Bjorka.

"Sekarang Timsus sedang pendalaman lebih lanjut. Informasi selanjutnya kita tunggu, mohon sabar," kata dia.

Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hacker Bjorka.

Untuk diketahui, MAH sempat diamankan oleh pihak Kepolisian di Madiun, Jawa Timur pada Rabu (14/9/2022) lalu.

"Kita ketahui bersama bahwa pemerintah Republik Indonesia telah membentuk timsus yang terdiri dari beberapa lembaga di antaranya di situ ada kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo," ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya Suryana di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

"Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MAH," sambung dia.

MAH, kata Ade, ditangkap oleh pihak timsus karena keterlibatannya sebagai anggota kelompok dari hacker Bjorka.

Ia mengatakan bahwa peran tersangka adalah sebagai admin dari akun telegram @Brjorkanism.

"Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok yang berperan sebagai penyedia channel Telegram Bjorkanism," kata Ade.

Selain itu, tersangka MAH bakal mengunggah sejumlah hasil peretasan dari para hacker kelompok Bjorka.

"Selanjutnya channel telegram tersebut digunakan untuk mengupload informasi yang berada pada breach two," ungkapnya.

Atas hal tersebut, MAH telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Beredar kabar sebelumnya seorang pemuda diduga peretas bernama Bjorka diamankan oleh Polisi di Madiun, Jawa Timur pada Rabu (14/9/2022).

Identitas pemuda diduga Bjorka itu diketahui adalah Muhammad Agung Hidayatullah (21), warga Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon.

Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan terhadap seseorang di wilayah tersebut.

"Untuk yang di Madiun, sedang didalami terkait menyangkut masalah yang bersangkutan," ujarnya, kepada wartawan pada Kamis (15/9/2022).

Namun, ia belum dapat memastikan apakah seseorang itu adalah Bjorka atau bukan.

Tim khusus (timsus) bentukan Presiden Joko Widodo untuk masalah kebocoran data yang terjadi belakangan ini, kata Dedi, masih terus bekerja untuk melakukan penyelidikan.

"Belum. Belum disimpulkan seperti itu, karena masih didalami timsus. Saya tidak berkompeten menjelasakan sebelum timsus nanti telah selesai bekerja," ujar dia.

"Saat ini untuk timsus yang dibentuk terdiri dari Menkopolhukam, Polri, BIN, kemudian dari Kemenkominfo, kemudian BSSN masih bekerja. Tentunya apa yang dilakukan nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh timsus," lanjutnya.

(*)

Berita sudah tayang di wartakota.tribunnews.com

 

Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved