Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
BERITA TERKINI Ferdy Sambo, Bisa Lepas Sanksi Pemecataan? Sidang Banding Sedang Berlangsung
Inilah satu-satunya cara Irjen Ferdy Sambo bisa lepas dari sanksi pemecatan dari institusi Polri.Yakni dengan melakukan banding.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah satu-satunya cara Irjen Ferdy Sambo bisa lepas dari sanksi pemecatan dari institusi Polri.
Yakni dengan melakukan banding.
Hari ini, Senin (19/9/20222) sidang banding Irjen Ferdy Sambo digelar.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto memimpin sidang banding Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Adapun pemecatan itu buntut Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Akhirnya Dijawab Kabareskrim Wanita Lain Dinikahi Ferdy Sambo,Siapa Sosok Rohaniawan yang Menikahkan
Dia diduga menjadi dalang pembunuhan tersebut.
"Pelaksanaan sidang banding dipimpin pati bintang tiga, anggota komisi banding empat pati bintang dua," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa sidang banding tersebut dipastikan bakal dituntaskan langsung pada siang hari ini.
Hal itu seusai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Hari ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini. Pelaksanaan banding digelar hari ini Insya Allah hasilnya setelah salat Zuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa nantinya hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri.
Adapun pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat 5 hari kerja.
"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM, As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.
Adapun sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang Banding Pemecatan, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
Baca juga: Shin Tae-yong Buka Rahasia Kemenangan Timnas U19, Lolos ke Piala Asia U20 2023
Baca juga: Akhirnya Dijawab Kabareskrim Wanita Lain Dinikahi Ferdy Sambo,Siapa Sosok Rohaniawan yang Menikahkan
Sumber: Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
BERITA TERKINI Ferdy Sambo, Bisa Lepas Sanksi Pemecataan? Sidang Banding Sedang Berlangsung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Timsus-Komjen-Agung-Budi-Maryoto.jpg)