Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang Banding Pemecatan, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Polri memastikan menggelar sidang banding terkait pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari institusi kepolisian.
TRIBUN-MEDAN.com - Polri memastikan menggelar sidang banding terkait pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari institusi kepolisian.
Sidang banding yang telah diajukan Ferdy Sambo digelar Senin (19/9/2022) pukul 10.00 WIB.
Adapun sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
Baca juga: Akhirnya Dijawab Kabareskrim Wanita Lain Dinikahi Ferdy Sambo,Siapa Sosok Rohaniawan yang Menikahkan
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).

Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.
Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Baca juga: Akhirnya Dijawab Kabareskrim Wanita Lain Dinikahi Ferdy Sambo,Siapa Sosok Rohaniawan yang Menikahkan
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
Keluarga Brigadir J Lelah
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merupakan sosok terdepan dan berani blak-blakan membela kasus kematian kliennya yang dibunuh oleh Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak kembali melontarkan pernyataan menohok soal kelompok Ferdy Sambo melalui kanal YouTube UyaKuya TV.
Ia membongkar kenapa kasus Ferdy Sambo sulit dibongkar penyidik Polri hingga menjadi sosok yang ditakuti oleh para jenderal di tubuh polri.
Kamaruddin menyinggung masalah geng mafia dan orang kepercayaan, hingga menyebut Sambo sebelumnya sebagai tangan kanan Kapolri.
Kamaruddin mengaku heran dengan sikap petinggi polri yang takut dengan Ferdy Sambo sampai saat ini.
"Saya bertemu jenderal bintang tiga, jenderal lainnya mereka pun masih takut. Maka saya bilang ketakutan apa berlebihan, bapak aja tidak takut kami semua ketakutan," ujar Kamaruddin dalam kanal YouTube Uya Kuya TV Kamis (15/9/2022).
Dalam acara tersebut, pengacara Brigadir J membongkar alasan yang membuat Ferdy Sambo ditakuti oleh jenderal bintang tiga sekalipun.
Kamaruddin Simanjuntak menyinggung ada banyak pihak yang berada di belakang relasi kekuatan Ferdy Sambo.
Mulai dari intitusi kepolisian, kalangan menteri, anggota DPR hingga mafia.
Hal itulah menurut Kamaruddin yang membuat jenderal bintang tiga takut dengannya hingga penyidik tidak bisa secara terang benderang mengungkap kasus ini.
"Keterlibatan mafia, salah satu jet pribadi oleh BJP Hendra itu karena milik seorang mafia RBT."
"Wajar karena ada keterlibatan mafia bukti seorang BJP punya fasilitas pesawat pribadi," ucap Kamaruddin.
Tak sampai disitu saja, ia juga menyebut fakta bahwa Ferdy Sambo adalah sosok tangan kanan atau orang kepercayaan Kapolri.
"Dia itu tangan kanannya Kapolri. Kadiv Propam tukang pukulnya Kapolri, di mana Kapolri pergi dia ikut. Ferdy Sambo zaman dulu pergi ke istana itu Kapolri, di situ ada Kapolri di sana ada Ferdy Sambo," jelas Kamaruddin.
Ia juga menjelaskan bahwa posisi Ferdy Sambo sebagai Propam bisa mencopot para jendera bahkan Kapolda satu atau dua tingkat di atasnya.
"Karena jabatan dia Kadiv Propam, bahkan nasib para jenderal ditangan dia, untuk dapat jabatan," bebernya.
Dugaan motif pembunuhan mutar-mutar
Hingga saat ini motif pembunuhan berencana Brigadir J masih bikin publik penasaran.
Meskin motif sebenarnya belum terungkap ke publik. Tapi motif dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi pembunuhan yang semakin intensif dilontarkan pihak Ferdy Sambo.
Sebaliknya, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan motif tentang dugaan pernikahan Ferdy Sambo dengan wanita lain dengan julukan ‘si cantik’. Hal itu juga dilontarkan Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube Uya Kuya TV.
Kamaruddin menyebutkan seseorang yang berperan menikahkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Ia mengatakan informasi yang didapatkan telah dikonfirmasi kepada Polri. “Saya konfirmasi ke Kabareskrim, Dirtipidum maupun Dirtipideksus. Membeberkan bahwa mereka (Ferdy Sambo dan ‘si cantik’) telah menikah dan dinikahkan oleh rohaniawan,” ungkap Kamaruddin di kanal YouTube Uya Kuya TV, 17 September 2022.
Kamaruddin Simanjuntak beberapa kali meminta penyidik untuk menangkap rohaniawan tersebut. Tetapi hingga saat ini tidak ada juga penyidikan terkait dugaan motif perselingkuhan ini.
Menurutnya, tindakan Ferdy Sambo ini dianggap menyalahi undang-undang. “Tangkap rohaniawan itu. Kenapa menikahkan polisi perwira yang sudah menikah. Ferdy Sambo ini telah menikah di luar undang-undang,”kata Kamaruddin Simanjuntak.
“Joshua memberitahu kepada ibunya (Putri Candrawathi). Karena Ibu Putri itu kan dianggap ibunya,” pungkasnya.
Hubungan gelap mantan Kadiv Propam dengan 'si cantik' tercium oleh Putri Candrawathi sejak 21 Juni 2022.
Pernikahan tersebut diizinkan oleh rohaniawan karena Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah tak harmonis.
"Mereka ini sudah lama tidak harmonis sehingga ketidakharmonisan itu dipakai sebagai dalih untuk Ferdy Sambo menikahi yang lain, sehingga rohaniawan mau menikahkan," katanya.
Keluarga Brigadir J Pasrah dan Sudah Lelah
Sehubungan dengan perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, tampak jalan di tempat, pihak keluarga kata Kamruddin, kini sudah merasa lelah.
Bagaimana tidak, kasus yang sudang berlangsung hampir tiga bulan tersebut hingga saat ini masih belum kunjung usai. Drama dalam kasus tersebut pun seolah menjadi sebuah penghalang yang mempersulit dan membuat proses penyidikan menjadi lama. Dan karena lamanya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J ini, tentunya membuat banyak pihak merasa kecewa.
Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan pihak keluarga Brigadir J sudah merasa lelah karena kasus yang menyeret Ferdy Sambo tersebut tidak ada perkembangan signifikan. Bukan itu saja, kasus tersebut seperti memutar-mutar soal dugaan motif dan pengembangan bergerak di tempat.
Oleh sebab itu, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihak keluarga sudah menyerah dan akan fokus kepada yang sudah dilaporkan saja. "Saya kan menyampaikan laporan kepada kliennya saya, meski saya yang membiayai semuanya, maka klien saya bilang 'saya sudah lelah, sudahlah, toh tidak bisa mengembalikan anak saya'," kata Kamaruddin dalam kanal YouTube Uya Kuya.
"'Kami sudah lelah ke sana-kemari dimintai keterangan (sama penyidik Bareskrim Polri). Sudahlah sampai di sini saja'," ucap Kamaruddin soal pesan keluarga Brigadir J
Rencana Sidang Banding Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding Ferdy Sambo, sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Dedi Prasetyo.
Dedi juga memberikan keterangan mengenai jadwal sidang banding terhadap Ferdy Sambo.
Menurutnya, setelah pengesahan Komisi Banding oleh oleh Kapolri tersebut, Timsus akan menggelar sidang banding Irjen Sambo pekan depan.
"Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan," ujarnya.
Namun, lanjutnya, terkait hari dan waktu pasti sidang banding tersebut, belum bisa diumumkan karena Timsus masih akan menyusun jadwal terlebih dahulu.
"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," ujar Dedi.
Adapun sidang banding PTDH Ferdy Sambo ini akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang 3.
Namun terkait hal itu, Irjen Dedi Prasetyo enggan mengungkap siapa sosok jenderal bintang 3 yang akan memimpin sidang.
"Ketua komisi bintang 3. Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," lanjutnya.
Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.
Pelaksanaan sidang banding tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar.
Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga. "Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," katanya.
Diketahui, pada 26 Agustus 2022 lalu, Sidang KKEP memutuskan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Namun, Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tetap Konsisten Motif Pembunuhan Brigadir J karena Kenakalan Ferdy Sambo
Baca juga: Akhirnya Dijawab Kabareskrim Wanita Lain Dinikahi Ferdy Sambo,Siapa Sosok Rohaniawan yang Menikahkan
Baca juga: Babak Baru Irjen Ferdy Sambo Tolak Dipecat, Sidang Banding Digelar Hari Ini Menentukan Nasib Sambo
(*/tribun-medan.com/Kompas tv/ Kompas.com/tribunnews.com/Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Irjen Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang Banding Pemecatan, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga