Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kuasa Hukum Brigadir J Tetiba Minta Maaf, Ada Apa dengan Kamaruddin Simanjuntak?

Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Tiba-tiba Meminta Maaf karena Telah Kecewakan Banyak Pihak, Ada Apa?

HO
Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan dugaan fakta baru di tubuh Polri. Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Meminta Maaf karena Telah Kecewakan Banyak Pihak 

Eks Kabareskrim Duga Upaya Banding Ferdy Sambo Tak Akan Dikabulkan

Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Ito Sumardi menilai upaya banding pemecatan Ferdy Sambo tak akan dikabulkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ito menduga hal tersebut dengan sejumlah pertimbangan.

Pertama mengenai dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini ancamannya dinilai cukup berat.

Selain sangkaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dijerat pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau merintangi proses hukum.

"Jadi kalau menurut pendapat saya, pertimbangannya pertama, dari sanksi hukuman yang diduga dikenakan pada yang bersangkutan cukup berat," kata Ito dalam acara Kompas Malam KompasTv, yang dikutip Sabtu (17/9/2022).

Kemudian pertimbangan lain yang membuat upaya banding Ferdy Sambo kecil kemungkinan dikabulkan, yakni mengenai tanggapan masyarakat terhadap kasus ini.

Menurutnya, saat ini mungkin bukan hanya masyarakat Indonesia, di luar Indonesia pun juga banyak menanyakan kasus ini.

Sehingga, dengan pengawalan publik yang cukup kuat tersebut juga akan menjadi pertimbangan KKEP.

Ito menilai Ferdy Sambo akan tetap diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri.

"Kedua, tentunya mengenai bagaimana masyarakat saat ini bukan hanya di Indonesia saja, mungkin di luar Indonesia pun banyak menayakan kasus ini."

"Sehingga pertimbangan-pertimbangan ini, tidak mungkin daripada Polri mengabulkan bandingnya. Ini menurut perkiraan saya.”

"Dengan tidak mendahului keputusan pimpinan sidang, tapi feeling saya adalah yang bersangkutan tetap ditetapkan untuk di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," lanjutnya.

Selain itu, mengenai hal-hal yang mungkin dipertimbangkan oleh komisi etik adalah peran Ferdy Sambo sebagai pelaku utama.

"Yang lain-lainnya itu kan ikut serta. Ada yang terbawa secara langsung maupun tidak langsung."

Komjen (Purn) Susno Duadji: Saya Yakin Banding Ferdy Sambo Pasti Ditolak

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan pengajuan banding Ferdy Sambo kemungkinan besar ditolak oleh Mahkamah Kode Etik Polri.

Seperti diketahui seusai menjalani sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.

"Izinkan kami mengajukan banding. Dan apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo saat sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Menanggapi hal tersebut, Susno Duadji memberikan penjelasan.

Pihaknya menjelaskan sidang kode etik prosesnya dan prosedur mekanismenya sudah benar.

“Pasal yang disangkakan, yang dituduh, atau dilanggar oleh saudara Ferdy Sambo, diancam dengan sanksi yang berat semua,” ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Komoas TV, Minggu (28/8/2022).

Yakni, lanjut, Susno Duadji, melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman di atas 5 tahun, kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran lain seperti merekayasa perkara, memberi keterangan bohong dan lain-lain.

Sehingga sanksinya cukup berat.

“Sehingga sanksi yang dijatuhkan mulai dari sanksi yang terberat, yakni pertama direkomendasi untuk diberhentikan dari dinas Polri dengan tidak hormat, kedua ditempatkan di dalam tempat khusus (ditahan),” ujarnya.

Banding yang diajukan Ferdy Sambo itupun merupakan hak Ferdy Sambo.

Namun hal tersebut, disebut percuma oleh Susno Duadji.

Baca juga: Akhirnya Komedian Kiwil Buka-bukaan Soal Poligami dengan Anak-anaknya

Baca juga: Ibu Gen Halilintar Singgung Soal Kriteria Menantu Idaman, Bagaimana dengan Fuji?

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat berada di Jambi. Kabar terbaru Kamaruddin menyebutkan ada peran anggota DPR RI melobi Istana agar membantu Ferdy Sambo. Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Meminta Maaf karena Telah Kecewakan Banyak Pihak
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat berada di Jambi. Kabar terbaru Kamaruddin menyebutkan ada peran anggota DPR RI melobi Istana agar membantu Ferdy Sambo. Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Meminta Maaf karena Telah Kecewakan Banyak Pihak (HO)

Namun ada hal yang mengejutkan dan bikin penasaran

Klik Halaman Selanjutnya

Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya

(*/ Tribun-medan.com)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Meminta Maaf karena Telah Kecewakan Banyak Pihak

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved