Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Beda, Survei Masyarakat Nilai Ferdy Sambo Layak Divonis Hukuman Mati, KomnasHAM Setuju Dihukum Berat
Beda,Survei Membuktikan Masyarakat Ramai-ramai Dorong Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Mati, Kalau Komnas HAM Setuju Suami Putri Candrawathi Dihukum Berat
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengibaratkan Sambo sebagai petinggi adat yang mengerti hukum adat.
Namun, petinggi tersebut justru melanggar adat yang mereka pahami.
Oleh karenanya, layak jika petinggi adat itu dihukum berat, dua kali lipat ketimbang warga biasa.
"Petinggi polri adalah orang yang seharusnya paham hukum. Kalau dalam masyarakat adat, kepala adat melanggar adat sanksinya dua kali daripada warga biasa," kata Sandrayati dalam acara Aiman Kompas TV, Selasa (13/9/2022).
"Jadi kalau seorang petinggi Polri melakukan langkah-langkah yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum (harusnya hukumannya lebih tinggi dari warga sipil)," sambung dia.
Hukuman berat bagi Ferdy Sambo bukan tanpa alasan. Hasil penyelidikan Komnas HAM menyebutkan, Sambo melakukan pembunuhan atau penghilangan nyawa manusia di luar proses hukum atau extrajudicial killing.
Kedua, Sambo berupaya menghalang-halangi proses hukum dengan merusak atau menghilangkan barang bukti, mengubah tempat kejadian perkara (TKP) atau tindakan obstruction of justice.
"Itu tindakan-tindakan pidana yang sebenarnya cukup luar biasa yang apa pun alasannya tidak bisa dibenarkan,
dan hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi, apalagi ini dilakukan oleh seorang petinggi Polri," ujar Sandrayari.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga sempat menyatakan hal serupa. Taufan bilang, dua kesimpulan Komnas HAM dalam kasus kematian Brigadir J seharusnya cukup menjerat Sambo dengan hukuman tertinggi yang disangkakan penyidik.
"Kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman seberat-beratnya dan setimpal pada (Ferdy Sambo) apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," kata Taufan, Senin (12/9/2022).
Minimal 20 tahun
Terkait ini, Penasihat Ahli Kapolri bidang Keamanan dan Politik Muradi memprediksi, Sambo bakal dihukum minimal 20 tahun penjara.
Namun, menurutnya, tak menutup kemungkinan jenderal bintang dua Polri itu dihukum seumur hidup atau hukuman mati karena jeratan pasal berlapis.
"Dilihat dari pelaku utama, katakanlah Sambo dan empat orang ini itu kan memang arahnya paling sedikit akan 20 tahun penjara," kata Muradi dalam program Back To BDM dikutip dari Kompas.id, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Kisah Polisi, Pernah Tangkap Koruptor Duit Negara Rp 564 Miliar, Kini Harus Rela Kariernya Hancur
Baca juga: Amanda Manopo Tumbang, Terungkap Penyebab Sakit, Tinggalkan Arya Saloka dan Tak Syuting Ikatan Cinta

Namun ada hal yang mengejutkan dan bikin penasaran
Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya
(*/ Tribun-medan.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di grid dengan judul:
Survei Membuktikan Masyarakat Ramai-ramai Dorong Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Mati, Komnas HAM Setuju Suami Putri Candrawathi Dihukum Berat: Kami Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Seberat-beratnya!