Ferdy Sambo Tamat

Mahfud MD: Sambo Tak Akan Bisa Lepas dari Pasal 340 KUHP, Kini Dibayangi Hukuman Mati, Ini Faktanya

Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Karier jenderal bintang dua itu di Korps Bhayangkara benar-benar tamat.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Ferdy Sambo dibayangi hukuman mati. 

Tamat

Setelah tiga minggu kemudian, nasib Sambo diputuskan. Polri ketuk palu, memutuskan menolak permohonan banding Sambo terkait pemecatannya sebagai polisi.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

Sambo tidak bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP ini. “Tidak ada (Kasasi dan Peninjauan Kembali). Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” kata Dedi di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dengan demikian, Sambo resmi dipecat dari institusi Polri. Karier moncer sang jenderal berakhir. Kini, polisi masih terus melanjutkan proses hukum terhadap Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.

Ancaman sanksi puluhan tahun penjara, bahkan mungkin hukuman mati, membayangi mantan petinggi Polri itu.

Mahfud MD: Ferdy Sambo Tak Bisa Lepas Dari Pasal 340 KUHP

Menko Polhukam Mahfud MD dalam bincang-bincang dengan Karni Iliyas mengatakan, bahwa Ferdy Sambo kemungkinan besar tak bisa lepas dari jeratan Pasal 340 KUHP.

"Satu hal yang pasti tidak kontroversional adalah pembunuhan. Perencanaannya Sambo dan itu pembunuhan. Itu Pasal 340 KUHP," ujarnya. 

Kata Mahfud, bukti-bukti pro justitia untuk di persidangan sudah terpenuhi. Baik formil maupun materiil.

Kemudian, Ferdy Sambo sudah mengakui dia merencankan pembunuhan.

"Yang masih belum diakui, dia tidak ikut menembak, sementara kesaksian lain dia (FS) ikut menembak. Dari bukti autopsi dan uji balistik ada tiga jenis peluru di tubuh korban (Yosua)," ujar Mahfud MD.

"Nanti kita buktikan di persidangan,"pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved