Berita Sumut

Jaksa Bacakan BAP Saksi Ahli Sidang TPPO Kerangkeng Manusia di Langkat: Rehabilitasi Hanya Kedok

Dua saksi ahli yakni Ali Imron Lubis dan Ninik Rahayu, saksi ahli di bidang hukum dan sosial, tak bisa hadir dipersidangan karena berada di luar kota.

Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Suasana sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu (21/9/2022). 

Baron menambahkan dalam BAP yang dibacakannya, hak-hak warga binaan yang seharusnya direhabilitasi juga tidak terpenuhi.

Bahkan terjadinya pebuatan yang merendahkan martabat kemanusiaan dan kekerasan. Masyarakat yang menjadi korban adalah yang dicap keluarga sebagai penyandang masalah sosial.

"Serangkaian perbuatan yang dilakukan para tersangka dapat dikulifikasikan sebagai tindakan eksploitasi yang mengarah kepada perbudakan. Yang namanya disebut dalam BAP dapat ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Terbit Rencana Perangin-Angin, Terang Ukur, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting, Suparman Perangin-Angin, serta nama lain termasuk oknum polisi dan TNI," ucap Baron.

Mendengarkan keterangan BAP kedua saksi ahli yang dibacakan oleh JPU, ketua majelis hakim pun bertanya kepada keempat terdakwa.

"Bagaimana terdakwa, mendengarkan keterangan yang dibacakan JPU," ujar ketua mejelis hakim.

"Tidak tau yang mulia," ujar para terdakwa secara bergantian. 

Sementara itu penasehat hukum para terdakwa, Poltak Agustinus Sinaga mengatakan, sangat menyayangkan ketidakhadiran kedua saksi ahli

Poltak menilai, baik pihaknya selaku penasehat hukum, JPU, dan hakim tidak bisa menggali informasi tentang perkara TPPO ini.

"Dikesaksian itu dibacakan soal BAP saksi ahli di kepolisian. Justru sedikit tendensius karena kita tidak bisa menggali informasi," ujar Poltak. 

Lanjut Poltak, setelah mendengar BAP saksi ahli yang dibacakan oleh JPU, ada beberapa yang janggal, dan berbeda dengan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. 

"Soal Dinas Sosial menyatakan jika lokasi kerangkeng tidak layak untuk menjadi tempat rehabilitas atau tempat pembinaan. Namun langkah yang diambil oleh Dinas Sosial setempat, tidak ada melakukan monitoring bahkan menyampaikan ke Dinas Sosial Provinsi Sumut terkait hal itu. Padahal Dinas Sosial kabupaten sebelumnya sudah datang," ujar Poltak. 

Jika perkara kasus TPPO kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin ingin terang benerang, Poltak menegaskan, harusnya ketika para saksi diminta menjadi saksi ahli, harusnya siap untuk hadir di pengadilan.

Baca juga: SIDANG Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Dokter Forensik Pastikan Ada Kekerasan Berujung Maut

"Apa susahnya hadir ke Pengadilan Negeri Stabat ini. Bukannya kita sama-sama untuk mencari kebenaran materil, sehingga jelas kejadian tersebut ada atau tidak. Dan tadi disampaikan, ahli taunya dari media soal kasus kerangkeng ini. Sangat disayangkan sebetulnya ahli tidak hadir dalam persidangan ini," tutup Poltak. 

Sedangkan itu, persidangan kasus TPPO pada kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif akan digelar kembali pada, Selasa (27/9/2022), dengan agenda yang sama yaitu, mendengarkan keterangan Terbit Rencana Peranginangin dan adiknya Sribana.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved