Sidang Kerangkeng Manusia

FAKTA-FAKTA Perbudakan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbongkar di Pengadilan

Fakta-fakta perbudakan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif terungkap di persidangan yang digelar di PN Stabat

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Sidang lanjutan kerangkeng manusia mengungkap adanya serangkaian tindak perbudakan dan pendirian rehabilitas tanpa izin di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin 

Menjawab pertanyaan itu, empat orang terdakwa masing-masing Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Suparman Peranginangin. 

Baca juga: Hakim dan Jaksa Susuri Kerangkeng Hingga Pabrik Milik Bupati Langkat Nonaktif

"Tidak tahu yang mulia," ujar para terdakwa secara bergantian. 

Sementara itu penasihat hukum para terdakwa, Poltak Agustinus Sinaga mengatakan, sangat menyayangkan ketidakhadiran kedua saksi ahli. 

Ia menilai, baik pihaknya selaku penasehat hukum, JPU, dan hakim tidak bisa menggali informasi tentang perkara TPPO ini.

"Dikesaksian itu dibacakan soal BAP saksi ahli di kepolisian. Justru sedikit tendensius karena kita tidak bisa menggali informasi," ujar Poltak. 

Lanjut Poltak, setelah mendengar BAP saksi ahli yang dibacakan oleh JPU, ada beberapa yang janggal, dan berbeda dengan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. 

"Soal Dinas Sosial menyatakan jika lokasi kerangkeng tidak layak untuk menjadi tempat rehabilitas atau tempat pembinaan. Namun langkah yang diambil oleh Dinas Sosial setempat, tidak ada melakukan monitoring bahkan menyampaikan ke Dinas Sosial Provinsi Sumut terkait hal itu. Padahal Dinas Sosial kabupaten sebelumnya sudah datang," ujar Poltak. 

Jika perkara kasus TPPO kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin ingin terang benerang, Poltak menegaskan, harusnya ketika para saksi diminta menjadi saksi ahli, harusnya siap untuk hadir di pengadilan.

"Apa susahnya hadir ke Pengadilan Negeri Stabat ini. Bukannya kita sama-sama untuk mencari kebenaran materil, sehingga jelas kejadian tersebut ada atau tidak. Dan tadi disampaikan, ahli taunya dari media soal kasus kerangkeng ini. Sangat disayangkan sebetulnya ahli tidak hadir dalam persidangan ini," tutup Poltak. 

Sedangkan itu, persidangan kasus TPPO pada kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif akan digelar kembali pada, Selasa (27/9/2022), dengan agenda yang sama yaitu, mendengarkan keterangan Terbit Rencana Perangin-Angin dan adiknya Sribana.(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved