Polres Labuhanbatu
Residivis Bongkar Toko Ponsel Ditangkap Personel Reskrim Polres Labuhanbatu
Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang residivis bongkar toko ponsel di Jalan Sirandorung, Kelurahan Padangbulan
Tak sampai 10 jam, Kanit Idik I Pidum dan Tim Opsnal Satreskrim berhasil menemukan pelaku di rumahnya di Jalan Perisai.
Namun saat akan ditangkap, pelaku justru melawan. Ia mengancam petugas dengan pisau egrek dan belati.
"Pelaku tidak mau menyerahkan diri dan tetap mengancam petugas dan mengancam akan bunuh diri apabila ditangkap oleh petugas. Dengan negoisasi alot selama 3 jam, pelaku berhasil diringkus dengan selamat dan tidak mengalami cedera. Pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu," terang Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.
(akb/tribun-medan.com)