Polres Labuhanbatu

Residivis Bongkar Toko Ponsel Ditangkap Personel Reskrim Polres Labuhanbatu

Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang residivis bongkar toko ponsel di Jalan Sirandorung, Kelurahan Padangbulan

Istimewa
Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang residivis bongkar toko ponsel di Jalan Sirandorung, Kelurahan Padangbulan. 

Residivis Bongkar Toko Ponsel Ditangkap Personel Reskrim Polres Labuhanbatu

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU - Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang residivis bongkar toko ponsel di Jalan Sirandorung, Kelurahan Padangbulan.

Ia adalah ARS (38) warga Jalan Perisai, Lingkungan Sipirok, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Utara. Dia ditangkap pada 18 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB.

"ARS ditangkap karena membobol toko 168 yang berada di Jalan Sirandorung, Kelurahan Padangbulan," kata Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Kamis (29/9/2022).

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol uang dan ponsel dengan nilai kerugian mencapai Rp 50 juta.

Ia menceritakan, sebelum melakukan aksinya, ARS memantau Toko 168 dan masuk ke dalam dengan cara menarik paksa pintu bagian depan toko sampai terbuka.

Setelah itu pelaku mengambil handphone android sebanyak 3 unit dari atas meja toko.

Merasa kurang dengan hasil curiannya, pelaku kembali membongkar laci meja dan menemukan uang tunai sekitar Rp 37 juta.

Begitu keluar, kata Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, pelaku (ARS) dipergoki seorang karyawan toko berinisial S yang hendak masuk ke dalam toko.

Agar bisa kabur, pelaku lantas mengancam karyawan toko itu dengan mengancungkan sebilah pisau egrek dengan tujuan menakut-nakuti.

Pegawai toko itu pun diam saja.

Apalagi pelaku membentaknya sambil meminta jangan menjerit hingga pelaku berhasil kabur.

Setelah aman dan melihat pelaku lari, kata pria dengan balok tiga dipundaknya ini, saksi S langsung melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya W (25) warga Jalan Lintas Kotapinang, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu.

Mendengar laporan dari karyawannya, korban langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.

Merespons laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki langsung memerintahkan Kanit Idik I Reskrim Ipda Sarwedi Manurung turun ke TKP untuk mengungkap serta menangkap pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved