Kasus Brigadir J

Luar Biasa Kerasnya, Jaksa Agung Siapkan 75 Jaksa Menghadapi Geng Sambo

Jumlah tersebut terdiri dari jaksa yang menangani perkara pembunuhan berencana, serta obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidik

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
FOTO KENANGAN: Ajudan dan Pengawal Ferdy Sambo 

Menurut Burhanuddin, dirinya selalu menekankan ke jajaran bahwa tidak hanya sosok jaksa pintar yang dia butuhkan, tetapi juga yang berintegritas.

Dalam kasus Brigadir J, Burhanuddin mengaku telah mengecek langsung ke jajarannya soal kemungkinan lobi-lobi Sambo. Namun, dia memastikan, hasilnya nihil.

"Sampai saat ini Insya Allah anak-anak (buah) saya masih (berintegritas). Dan saya juga pernah tanya juga, apakah ada pendekatan (dari Sambo), tidak ada. Kita akan profesional, dan mohon nanti dilihat kita buktikan di persidangan," ujarnya.

Burhanuddin juga mengaku, tak ada permintaan dari kepolisian untuk memperlakukan istri Sambo, Putri Candrawathi, secara khusus atas status penahanan tersangka itu.

Dia menyebut, setiap lembaga hukum punya kewenangan sendiri ihwal penahanan. Ketika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa untuk menentukan.

"Profesional aja, tugas kewenangan kami sendiri-sendiri. Jadi di sana tidak bisa untuk menyampaikan tolong ini dibeginikan, ini begini, tidak. Kami punya hak kewenangannya sendiri," katanya.

Adapun pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21.

Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang mereka lakukan.

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo (HO)

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, salah satunya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Sambo disebut memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).

Setelahnya, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak.

Selain Sambo, empat orang tersangka lainnya yakni Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: EKS Hakim Agung Ini Sebut Sulit Buktikan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Reaksi Jaksa Agung RI

Baca juga: KETUA Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak: 30 JPU Kasus Sambo Akan Ditempatkan di Rumah Aman

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "75 Jaksa Disiapkan untuk Hadapi Ferdy Sambo dkk di Sidang Kasus Brigadir J"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved