Tragedi Arema Vs Persebaya
LBH Medan Minta Negara Bertanggungjawab dan Mengecam Tindakan Berlebihan Atas Tragedi Kanjuruhan
LBH Medan angkat bicara terkait Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan seratusan suporter, Minggu (2/10/2022).
"Jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation, pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion," tambahnya.
Pihaknya menilai, tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan.
1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa.
2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.
Diungkapkan Irvan, penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya ratusan korban jiwa dan luka.
LBH Medan, mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI.
"Kita mendesak negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini, dengan membentuk tim penyelidik independen," ujarnya.
Ia juga mendesak, Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, yang diduga pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas
"Kita juga mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut," katanya.
Irvan juga meminta kepada Kapolri, untuk melakukan evaluasi secara tegas terhadap anak buahnya yang melakukan pengamanan pada saat itu.
"Mendesak negara, Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka, dalam tragedi Kanjuruhan, Malang," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)