Brigadir J Ditembak Mati

Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejaksaan, Kamaruddin Berharap Majelis Hakim Orang-orang Pilihan

Adapun tersangka yang akan diserahkan itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Kamis (29/9/2022). 

Penyerahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri kepada kejaksaan sedianya dilakukan kemarin (3/10/2022). Namun, tahap II kasus pembunuhan berencana itu urung dilakukan pada jadwal pertama tersebut.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, penundaan itu berdasarkan hasil komunikasi antara penyidik Polri dengan JPU. "Jadi penyidik dan JPU sepakat penyerahan tahap 2 hari Rabu 5 Oktober," kata Dedi, Senin (3/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak 8 Juli 2022, di Rumah Dinas Polri yang dulu fasilitas untuk Ferdy Smabo sebagai Kadiv Propam.

Awalnya, kasus ini disebut sebagai kasus baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa yang terjadi terjadi adalah penembakan searah tanpa perlawanan.

Kemudian, pada awal kasus disebutkan Brigadir J melakukan pelecehan pada Putri Candrawathi di Duren Tiga.

Peristiwa tersebut ternyata tidak ada, dan hanya rekayasan yang dibuat oleh kelompok Ferdy Sambo.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Diserahkan ke JPU Besok, Bharada E Siap Beri Kejutan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved