Brigadir J Ditembak Mati
FERDY Sambo dan Putri Masih Diperlakukan Seperti Jenderal, Padahal Dia Sudah Tak Anggota Polri Lagi
Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice terlihat keluar dari ruang kesehatan Bareskrim Polri
Sebelumnya, Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana merincikan nama tersangka dan tempat para terdakwa selama persidangan kasus Brigadir J.
Adapun para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice akan ditempatkan di Mako Brimob. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman.
"Tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob," imbuh Fadil Zumhana.
Sementara, 6 tersangka lainnya kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice akan ditempatkan di rutan berbeda di Bareskrim Polri.
Mereka adalah Bripka RR, Kuat Maruf, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"Terhadap yang lain, CP, BQ, dan IW di Bareskrim Polri,"ujarnya.
Bharada E juga akan dititipkan di rutan yang sama dengan mantan anak buah Ferdy Sambo. "Untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim," pungkas Fadil Zumhana.
Satu-satunya tersangka yang tersisa akan ditempatkan di rutan berbeda yaitu Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo itu akan ditempatkan di Rutan Salemba. "Untuk ibu PC, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," ujar Fadil Zumhana.
Sebagaimana diketahu, adapun para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Khusus Ferdy Sambo, selain dijerat perkara pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Polri turut dijerat perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Selain sidang pidana pembunuhan berencana, yang juga jadi perhatian adalah sidang kode etik personel Polri yang hingga kini masih berlangsung.
Setelah sempat tertunda tiga kali karena saksi kunci, yakni Akbp Arief Rahman sakit, sidang etik terhadap karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dipastikan akan digelar pekan ini.
Brigjen Hendra Kurnawan diduga ikut memerintahkan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Selain Hendra, masih ada 2 tersangka obstruction of justice yang juga masih menunggu persidangan.
Sebagai informasi, kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Kemudian untuk tujuh tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. Mereka diduga melanggar pasal 49 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 UU ITE. Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.
(*/tribun-medan.com/kompas tv)