Brigadir J Ditembak Mati

FERDY Sambo dan Putri Masih Diperlakukan Seperti Jenderal, Padahal Dia Sudah Tak Anggota Polri Lagi

 Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice terlihat keluar dari ruang kesehatan Bareskrim Polri

Editor: AbdiTumanggor
kompas tv
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di gedung Kejagung RI pukul 12.58 WIB siang, Rabu (5/10/2022). 

Namun terkait barang bukti, Fadil tidak memberikan gambaran secara rinci apa saja yang akan diterima Jaksa Penuntut Umum dari pihak kepolisian.

Selain barang bukti, Jaksa Penuntut Umum juga menerima penyerahan para tersangka dalam kasus itu.

Ada dua berkas perkara dalam kasus kematian Brigadir J. Pertama kasus tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan lima tersangka. Kedua, terkait obstruction of justice terhadap penganan kasus kematian Brigadir J dengan tujuh orang tersangka.

Sementara, Ferdy Sambo menjadi tersangka di dua kasus tersebut. Sehingga, total tersangka yang diserahkan hari ini terkait dua kasus tersebut adalah 11 orang.

"(Untuk) tersangka pasal 340, 338 KUHP atas nama tersangka, FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), RE (Richard Eliezer), KM (Kuat Ma’ruf) dan PC (Putri Candrawathi)," katanya. "Dan, UU ITE obstruction of justice sebagaimana diatur dalam KUHP tersangka FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), ARA (Arif Rahman), CP (Chuck Putranto), BQ (Baiquni Wibowo) dan IW (Irfan Widyanto)," imbuh Fadil.

Fadil menjelaskan, para tersangka yang diserahkan kepolisian akan dilakukan penahanan agar proses persidangan bisa berjalan tanpa hambatan. "Tujuan penahanan sebagaimana kami pernah jelaskan, bahwa untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin perkara ini dilaksanakan di persidangan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," kata dia.

Baca juga: INILAH Rencana Jadwal Sidang Kasus Brigadir J, Kejaksaan Agung Berharap Agar Secepatnya Dimulai

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejaksaan, Kamaruddin Berharap Majelis Hakim Orang-orang Pilihan

Jadwal Sidang Kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan

Sementara, sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/10/2022).

Demikian harapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

Ia berharap sidang kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs, bisa secepatnya digelar.

Fadil Zumhana meminta jajarannya untuk sesegera mungkin melimpahkan berkas seluruh tersangka dan berharap agar sidang segera digelar pada Senin (10/10/2022) depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Kita ingin sidang secepatnya, sederhana dan berbiaya ringan. Maka kami sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke pengadilan. Semoga Senin, minggu depan sidang sudah dimulai di PN Jakarta Selatan,” kata Fadil kepawa wartawan, Rabu (5/10/2022).

Namun, Fadil mengakui jajarannya masih melakukan koreksi dan perbaikan rencana surat dakwaan yang bakal dibacakan saat sidang perdana.

Sementara, Humuas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan masih menunggu limpahan berkas secara resmi dari Kejaksaan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap melaksanakan sidang pengadilan perkara pidana Ferdy Sambo, apabila berkas dari Kejaksaan telah diterima pihak Pengadilan Jaksel," kata Djuyamto. 

Tempat Penahanan Para Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J dan Tersangka Obstruction of Justice 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved