Guru Honorer dan Tenaga Operator

9 Bulan Kerja, Guru Honorer dan Tenaga Operator di Kabupaten Deliserdang Baru Dapat Insentif 5 Bulan

Guru honorer dan tenaga operator yang sudah sembilan bulan bekerja, baru diberi insentif lima bulan saja oleh Pemkab Deliserdang

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Array
Honorer Kategori II menangis saat menyampaikan aspirasinya di depan DPRD Sumut. Mereka meminta pemerintah mengangkat para honorer menjadi PNS, Rabu (25/10/2017) 

Hal ini lantaran ada sekitar 1600 an orang yang sudah diangkat menjadi dan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pendapatan Guru Honorer dan Tenaga Operator di Kabupaten Deliserdang berbeda-beda.

Baca juga: Ribuan Guru Honorer Kini Kehilangan Pekerjaan, FGTT Mengadukan Nasib Mereka ke DPRD Medan

Honorer mereka selama ini diambil dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Semakin banyak jumlah siswa di tempat mereka bekerja maka bisa semakin besar honor yang mereka terima.

Jika honorer besarannya berbeda-beda namun untuk insentif besarannya disama ratakan.

Insentif ini diberikan atas inisiatif Bupati Ashari Tambunan. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab Deliserdang, Baginda Thomas Harahap mengaku pihaknya mencairkan insentif ke rekening kepada para guru honorer atas operator sekolah atas perintah Dinas Pendidikan.

Baca juga: 375 Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK, Bupati Dairi Targetkan Tahun 2035 Lahirkan Generasi Emas

Disebut Dinas Pendidikan yang lebih paham mengapa baru 5 bulan insentif yang baru dicairkan.

Dalam hal ini pihaknya hanya melakukan peneransferan. 

"Ya suruh cairkan lagi saja. Mana tau aku kenapa 5 bulan, anggarannya kan ada. Kalau memang mau orang itu cairkan lagi. Kita tergantung OPD. Kan permintaan pembayaran dulu dari OPD nya," kata Baginda. 

Mengenai tahun depan, Baginda pun belum mengetahui apakah tahun depan ada kenaikan uang insentit untuk para guru honorer dan tenaga operator itu atau tidak.

Disebut masalah kenaikan itu tergantung dengan kemampuan keuangan daerah. (dra/tribun-medan.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved