Brigadir J Ditembak Mati

Kepada Hotman Paris, Kejaksaan Agung Optimistis Bisa Buktikan Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP

Soal pembuktian atas pasal-pasal yang didakwa pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, ungkapnya, tidak terlalu sulit nantinya

Editor: AbdiTumanggor
Youtube Metro TV
Hotman Paris Hutapea (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung RI optimistis Pasal 340 KUHP yang didakwakan terhadap Ferdy Sambo dkk dengan korban Brigadir J akan bisa terbukti di pengadilan.

Hal itu sedikit disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana meyakini pada ada jeda waktu yang panjang dari perencanaan ke pembunuhan.

"Ada jeda waktu. Itu proses panjang. Kalau kita hitungnya dari Magelang sampai Jakarta itu bisa dua hari. Proses jeda waktu ini yang membuat dan meyakini kita 340 (pembunuhan berencana) ke sana," tuturnya.

Dia menyebut, peristiwa yang terjadi di Magelang merupakan awal dari proses hukumnya.

Makanya dalam rekonstruksi ada adegan peristiwa yang terjadi di Magelang dan dilanjutkan peristiwa di rumah pribadi, dan terakhir di rumah dinas.

Soal pembuktian atas pasal-pasal yang didakwa pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, ungkapnya, tidak terlalu sulit nantinya di pengadilan.

"Ada yang mengakui, ada korbannya, ada senjata yang digunakan, ada saksi yang mengakui juga. Saya kira dari sisi pembuktian tidak terlalu sulit," jelasnya.

Baca juga: Ada 7 Fakta Menarik di Balik Perlakuan Spesial Ferdy Sambo dan Putri Meski Sudah Dipecat dari Anggota Kepolisian 

Untuk menghadapi persidangan, dia menyebut jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli.

"Paling tidak ada saksi ahli forensik, ahli balistik," ujarnya dalam pada program Hotroom yang dipandu Hotman Paris Hutapea di Metro TV.

Pada acara yang sama, Dr Jamin Ginting SH MH, ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, memberi penjelasan terkait pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340.

Dia menyebut, yang masuk kategori pembunuhan berencana adalah seseorang yang melakukan pembunuhan memiliki jeda waktu untuk memikirkan cara mematikan seseorang.

"Ibaratnya benarlah ada peristiwa di Magelang, emosi lalu berpikir bagaimana cara saya untuk mematikan. Cara mematikan itulah perencanaan," ungkapnya.

Terkait, Bharada E, Kejaksaan Agung RI akan memberikan tuntutan keringanan di Persidangan, meskipun dikenakan Pasal 340 KUHP, kata Ketut.

Selengkapnya dalam video:

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved