Brigadir J Ditembak Mati
Kepada Hotman Paris, Kejaksaan Agung Optimistis Bisa Buktikan Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP
Soal pembuktian atas pasal-pasal yang didakwa pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, ungkapnya, tidak terlalu sulit nantinya
TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung RI optimistis Pasal 340 KUHP yang didakwakan terhadap Ferdy Sambo dkk dengan korban Brigadir J akan bisa terbukti di pengadilan.
Hal itu sedikit disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana meyakini pada ada jeda waktu yang panjang dari perencanaan ke pembunuhan.
"Ada jeda waktu. Itu proses panjang. Kalau kita hitungnya dari Magelang sampai Jakarta itu bisa dua hari. Proses jeda waktu ini yang membuat dan meyakini kita 340 (pembunuhan berencana) ke sana," tuturnya.
Dia menyebut, peristiwa yang terjadi di Magelang merupakan awal dari proses hukumnya.
Makanya dalam rekonstruksi ada adegan peristiwa yang terjadi di Magelang dan dilanjutkan peristiwa di rumah pribadi, dan terakhir di rumah dinas.
Soal pembuktian atas pasal-pasal yang didakwa pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, ungkapnya, tidak terlalu sulit nantinya di pengadilan.
"Ada yang mengakui, ada korbannya, ada senjata yang digunakan, ada saksi yang mengakui juga. Saya kira dari sisi pembuktian tidak terlalu sulit," jelasnya.
Untuk menghadapi persidangan, dia menyebut jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli.
"Paling tidak ada saksi ahli forensik, ahli balistik," ujarnya dalam pada program Hotroom yang dipandu Hotman Paris Hutapea di Metro TV.
Pada acara yang sama, Dr Jamin Ginting SH MH, ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, memberi penjelasan terkait pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340.
Dia menyebut, yang masuk kategori pembunuhan berencana adalah seseorang yang melakukan pembunuhan memiliki jeda waktu untuk memikirkan cara mematikan seseorang.
"Ibaratnya benarlah ada peristiwa di Magelang, emosi lalu berpikir bagaimana cara saya untuk mematikan. Cara mematikan itulah perencanaan," ungkapnya.
Terkait, Bharada E, Kejaksaan Agung RI akan memberikan tuntutan keringanan di Persidangan, meskipun dikenakan Pasal 340 KUHP, kata Ketut.
Selengkapnya dalam video:
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada RE, dan Bripka RR, akan digelar mulai pertengahan Oktober 2022 ini.
Sebelum masuk ke tahap persidangan, Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir Yosua Hutabarat.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).
Meski mengaku menyesal, Ferdy Sambo tetap keukeuh mengatakan jika istrinya, Putri Candrawathi tak bersalah pada kasus ini. "Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ucapnya.
Baca juga: Kenapa Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi Masih Diperlakukan Spesial? Terungkap Dugaan Penyebabnya
Baca juga: Samuel Hutabarat Respon Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Berharap Sidang Pembunuhan Brigadir J Terbuka
Menanggapi permintaan maaf Ferdy Sambo, Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengatakan selaku umat beragama memang ada ajaran untuk saling maaf memaafkan.
"Memang soal permintaan maaf Ferdy Sambo, di agama apapun saya rasa itu selalu diajarkan untuk saling memaafkan," ujarnya, Rabu (5/10/2022).
Namun, Samuel masih ingin menunggu proses hukum yang berlaku dan menunggu putusan hakim saat persidangan. "Kita tinggal di negara hukum, tentu saya tidak mau mendahului prosedur hukum yang berjalan ataupun keputusan hakim," ujarnya.
Samuel tidak ingin tergesa-gesa mengucapkan kata penerimaan maaf tersebut. Dia masih ingin menunggu keputusan persidangan soal hukuman dari Ferdy Sambo CS.
"Jadi, untuk soal memaafkan setelah nanti ada nanti keputusan dari Majelis Hakim disitulah kita baru bisa berbicara soal maaf memaafkan," pungkasnya.
Kini, Kejaksaan Agung RI akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan. Rancananya, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan pada Senin (10/10/2022).
"Saya tegaskan, hari Senin dilimpah ke pengadilan," ujar Jaksa Agun Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Rabu (5/10/2022).
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Optimis Buktikan Ferdy Sambo Langgar Pasal 340 KUHP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hotman-Paris-Hutapea-dan-Ketut-Sumedana.jpg)