Pemecatan Polisi

Disebut Sudah 10 Kali Merampok, Tiga Polisi Sabhara Polrestabes Medan Juga Pakai Narkoba dan Dipecat

Propam Polda Sumut dikabarkan menemukan bukti bahwa tiga polisi Sabhara Polrestabes Medan sudah 10 kali merampok

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Inilah wajah tiga polisi perampok yang bakal dijatuhi sanksi pemecatan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Bidang Propam Polda Sumut disebut menemukan fakta baru, bahwa tiga polisi Sabhara Polrestabes Medan sudah 10 kali merampok dengan modus yang sama, dan pakai narkoba.

Keterangan bahwa tiga polisi Sabhara Polrestabes Medan sudah 10 kali merampok juga dan pakai narkoba dibenarkan oleh korbannya Benny Setiawan Sembiring.

Kuat dugaan, selama 10 kali merampok dan pakai narkoba, tiga polisi Sabhara Polrestabes Medan itu disinyalir dibantu oknum petugas Polsek Sunggal dan Polsek Helvetia.

"Sesuai keterangan yang saya dengar, dia ada juga bekerjasama dengan bagian dari kepolisian diduga Polsek Sunggal dan juga dari Polsek Helvetia dalam menjalankan aksinya," kata Benny, Selasa (11/10/2022).

Apa yang disampaikan Benny diamini Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya.

Satu diantara tiga polisi Sabhara Polrestabes Medan yang dijatuhi sanksi pemecatan
Satu diantara tiga polisi Sabhara Polrestabes Medan yang dijatuhi sanksi pemecatan (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Menurut Kompol Asmara, tiga polisi Sabhara Polrestabes Medan yang merampok dan pakai narkoba itu resmi dijatuhi sanksi pemecatan.

Adapun pemecatan tiga polisi yang merampok dan pakai narkoba itu diberikan setelah ketiganya menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa (11/10/2022).

Menurut Asmara, tiga polisi yang dipecat karena merampok dan pakai narkoba itu masing-masing Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar. 

Baca juga: INI TIGA Polisi Perampok yang Bakal Dipecat Polrestabes Medan Karena Bikin Malu Kapolrestabes Medan

Baca juga: Tangan Terikat Borgol Plastik, Tiga Polisi Perampok Jalani Sidang Kode Etik

"Hasil sidang di PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat ke tiga-tiganya," kata Kompol Asmara, Selasa (11/10/2022) malam.

Setelah dijatuhi sanksi pemecatan, tiga polisi yang merampok dan pakai narkoba ini mengajukan banding.

Meski sudah diputuskan dipecat, tiga polisi yang merampok ini masih berstatus sebagai anggota Polri.

Pihaknya masih menunggu memori banding yang diajukan oleh para tersangka.

Sembilan jam diadili

Pantauan Tribun-medan.com di Polda Sumut, tiga polisi yang merampok itu menjalani sidang kode etik selama sembilan jam.

Ketiga polisi itu diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB. 

Usai menjalani sidang kode etik, Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar keluar tanpa mengenakan seragam polisi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved