Pemecatan Polisi

MERAMPOK DAN PAKAI NARKOBA, Tiga Polisi Sabhara Polrestabes Medan Dipecat Tidak Hormat

Tiga polisi yang merampok dan pakai narkoba akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan setelah jalani sidang kode etik

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Bid Propam Polda Sumut sudah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga polisi yang merampok dan pakai narkoba, Selasa (11/10/2022) malam. Ketiganya adalah Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar 

Pertama-tama mereka memantau medsos jual beli kendaraan.

Baca juga: Kapolrestabes Medan Angkat Bicara Soal Tiga Anggotanya Merampok Warga

Baca juga: Kasat Sabhara Akui Polisi yang Merampok Warga Anggotanya: Satu Orang Pindahan Tahti

Kemudian menghubungi dan mengajak bertemu.

Setelah bertemu, mereka mengatasnamakan sebagai polisi akan menyebut kalau kendaraan yang hendak dijual korban hasil curian alias bodong.

Setelah itu barulah kendaraan yang awalnya akan dibeli dibawa kabur.

Sembilan jam diadili

Pantauan Tribun-medan.com di Polda Sumut, tiga polisi yang merampok itu menjalani sidang kode etik selama sembilan jam.

Ketiga polisi itu diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB. 

Usai menjalani sidang kode etik, Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar keluar tanpa mengenakan seragam polisi. 

Bripka Ari Galih Gumilang nampak mengenakan kaus berwarna merah garis-garis dan masker berwarna hitam.

Sebanyak tiga polisi perampok jalani Sidang Kode Etik di Polda Sumut
Sebanyak tiga polisi perampok jalani Sidang Kode Etik di Polda Sumut (HO)

Sementara Briptu Haris menggunakan kaus berwarna abu-abu.

Saat direkam, ia berusaha mengelak dengan menutup wajahnya menggunakan kedua tangan yang diikat dengan borgol plastik.

Selain itu, Bripka Firman mengenakan kaus berwarna merah.

Keluar dari gedung Bid Propam Polda Sumut mereka langsung dijebloskan ke gedung tahanan dan barang bukti Polda Sumut.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved