Padahal Belum Sidang, Dakwaan Ferdy Sambo Dibocorkan, Isinya Ngaku Tak Perintah Tembak Brigadir J

Atas insiden tersebut, Ferdy Sambo kemudian panik dan memerintahkan ADC untuk memanggil ambulans.

Ho/ Tribun-Medan.com
Ferdy Sambo Tahanan Kejagung 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022).

Hal ini tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (10/10/2022), dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Berdasarkan jadwal, sidang Ferdy Sambo akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Selain Ferdy Sambo, tersangka lain yang disidangkan pada hari yang sama, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sementara itu, sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Selasa (18/10/2022).

Kemudian, sidang tersangka Obstruction of Justice dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E.

Ferdy Sambo Ngaku Hanya Perintahkan Hajar Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J saat berada di rumah dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Namun yang terjadi saat itu adalah penembakan.

Ferdy Sambo kemudian panik setelah insiden tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah.

"Perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah "hajar Chad".

Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022), seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Atas insiden tersebut, Ferdy Sambo kemudian panik dan memerintahkan ADC untuk memanggil ambulans.

"FS kemudian panik dan memerintahkan ADC. Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulans," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved