Residivis Narkoba

Residivis Pengedar Narkoba Pucat Pasi saat Tahu Pembeli Sabu Adalah Polisi

Residivis pengedar narkoba bernama M Ardiansyah Putra ini masuk penjara lagi setelah jual sabu ke polisi

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
M Ardiansyah Putra (19), residivis pengedar narkoba yang kembali ditangkap polisi 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - M Ardiansyah Putra, residivis pengedar narkoba ini pucat pasi, saat tahu pembeli sabunya adalah polisi.

Sang residivis pengedar narkoba ini kembali ditangkap pada Senin (17/10/2022) sekira pukul 13.30 WIB.

Menurut Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sempeno, sang residivis pengedar narkoba ini ditangkap di Jalan Musyawarah, Dusun I, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung pura, Kabupaten Langkat.

Baca juga: Residivis Bongkar Toko Ponsel Ditangkap Personel Reskrim Polres Labuhanbatu

"Pelaku diamankan hari ini sekitar pukul 13.30 WIB oleh personel Satres Narkoba Polres Langkat. Menurut keterangan masyarakat sekitar, di Jalan Musyawarah, Dusun I, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sempeno.

Lanjut Joko, mendapat informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat, langsung menuju lokasi yang dimaksud. 

Sesampainya di lokasi, personel melakukan undercover buy sebagai pembeli terhadap pelaku yang merupakan warga setempat.

Baca juga: DUA Residivis Pelaku Pencurian Motor Ditembak Reskrim Polres Asahan

"Personel langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Alhasil ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,13 gram, yang digenggam di tangan sebelah kanan," ujar Joko. 

Tidak hanya itu, personel juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna silver. 

"Pelaku dan barang bukti saat telah diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebihlanjut," tutup Joko Sempeno. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved