Ginjal Akut Misterius
Ditunjuk Kemenkes Tangani Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Ini Tanggapan Kepala Labfor Polda Sumut
Di Sumatera Utara sendiri, Kemenkes menunjuk RSUP Haji Adam Malik dan Lab Forensik Polda Sumut untukk menangani penyakit gagal ginjal akut pada anak.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjuk 14 rumah sakit di seluruh Indonesia sebagai rujukan penanganan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Di Sumatera Utara sendiri, Kemenkes menunjuk Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik, untuk menangani penyakit tersebut.
Selain itu, Kemenkes juga melibatkan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
Baca juga: Kimia Farma di Belawan Masih Jual Obat Sirup, Tunggu Surat Edaran Dinas Kesehatan Kota Medan
Menurut Kepala Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Teguh Yuswardi, pihaknya telah bekerjasama dengan Kemenkes untuk mempelajari efek bahaya yang dapat ditimbulkan oleh bahan kimia atau zat pada manusia, hewan, dan lingkungan atau Toksikologi.
"Kalau masalah ini, Kementrian Kesehatan melakukan kerjasama dengan Labfor Polri untuk pemeriksaan Toksikologi. Karena Labfor Polri memiliki peralatan tersebut," kata Teguh kepada Tribun-medan, Rabu (19/10/2022).
Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah penelitian tersebut dilakukan di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik atau di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
"Tergantung dinas kesehatan," sebutnya.
Teguh mengungkapkan, sejauh ini pihaknya mengaku tidak memiliki kendala dalam persiapan untuk melakukan penelitian terkait dengan penyakit tersebut.
"Enggak ada kendala. Karena memang salah satu bidang pemeriksaan yang dimiliki Lab Polri adalah pemeriksaan Toksikologi," tuturnya.
Diketahui, penunjukan 14 rumah sakit rujukan ini diambil bersamaan dengan kebijakan Kemenkes melarang penjualan obat sirup bagi apotek dan pemberian resep obat jenis yang sama.
Kemenkes menginstruksikan agar fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit yang belum memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) agar bisa memberikan rujukan segera.
Begitu juga apabila ada rumah sakit yang belum memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis agar memberikan rujukan kepada rumah sakit yang sudah ada dokter yang dimaksud tersebut.
"Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.
Baca juga: Terkait Penghentian Sementara Penjualan Paracetamol Sirup, Dinkes Medan Tunggu Arahan Kemenkes
"Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan," tulis Surat Edaran Kemenkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022. Surat itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa (18/10/2022) seperti dikutip Tribun, Rabu (19/10/2022).
Kemenkes juga meminta anak dengan kasus suspek gangguan ginjal akut progresif atipikal/atypical progressive acute kidney injury agar segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
Untuk selanjutnya fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pemeriksaan laboratorium ureum, kreatinin dan pemeriksaan penunjang lain, serta melakukan observasi. Selanjutnya bila tidak dapat ditangani dalam 1x24 jam, fasilitas pelayanan Kesehatan harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit Rujukan Dialisis anak
Adapun 14 RS rujukan dengan fasilitas hemodialisis anak dan tersedianya dokter spesialis ginjal di Indonesia. Di antaranya:
1. RSUP Dr. Cipto MangunKusumo
2. RSUD Dr. Soetomo
3. RSUP Dr. Kariadi Semarang
4. RSUP Dr. Sardjito
5. RSUP Prof Ngoerah
6. RSUP H. Adam Malik
7. RSUD Saiful Anwar Malang
8. RSUP Hasan Sadikin
9. RSAB Harapan Kita
10. RSUD Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh
11. RSUP Dr. M Djamil
12. RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
13. RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang
14. RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou
DAFTAR LABORATORIUM RUJUKAN TOKSIKOLOGI
1. Bidang Laboratorium Forensik Sumatera Utara
(Kombes Pol Teguh Yuswardi Hp. 08116241995)
2. Bidang Laboratorium Forensik Riau
(Kompol Erik R. Hp. 085609566893)
3. Bidang Laboratorium Forensik Sumatera Selatan
(Kombes Pol Yusuf S. Hp. 081361589288)
4. Bidang Laboratorium Forensik Jawa Tengah
(Kombes Pol Slamet Iswanto Hp.08124161333)
5. Bidang Laboratorium Forensik Jawa Timur
(Kombes Pol Sodiq P. Hp. 087782861110)
6. Bidang Laboratorium Forensik Bali
(Kombes Pol Roedy Aris. Hp. 085238788928)
7. Bidang Laboratorium Forensik Sulawesi Selatan
(Kombes Pol Nyoman Sukena Hp. 082182629099)
8. Bidang Laboratorium Forensik Papua.
(Kombes Pol Maruli Simanjuntak Hp. 082114251984).
Baca juga: 11 Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Gubernur Edy Rahmayadi Minta Dinkes Lakukan Kewaspadaan Dini
Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan Kesehatan lain yang memberikan perawatan kepada pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan penyelidikan epidemiologi berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, meliputi kegiatan:
a. melakukan anamnesa termasuk anamnesis mengenai penggunaan obat obatan sediaan cair yang digunakan sebelum mengalami gejala Gangguan
Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak, baik obat yang dibeli bebas maupun obat yang didapatkan dari fasilitas pelayanan kesehatan lain.
b. Dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya,
Keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan lain tempat pasien dirawat,
Selanjutnya Instalasi/unit farmasi pada rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI.
c. Rumah sakit membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke laboratorium rujukan (terlampir) disertai dengan sampel darah (whole blooddengan EDTA) 5-10 ml dan urine 20 ml yang telah dimasukkan dalam boks
Ā pendingin, disertai dengan obat yang telah dikemas dalam plastik transparan sebagaimana huruf b diatas.
"Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)," tulis Surat Edaran tersebut.
(cr11/tribun-medan.com)
