Sidang Obstruction Of Justice
Eks Anak Buah Ungkap Arogan Ferdy Sambo Jika Ada yang Lawan Perintah Skenario: Jangan Banyak Tanya
Ferdy Sambo ternyata memang bersikap arogan. Ia kerap memarahi anak buahnya yang mencoba melawan perintah skenario
TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo ternyata memang bersikap arogan. Ia kerap memarahi anak buahnya yang mencoba melawan perintah skenario pembunuhan Yosua Hutabarat.
Hal ini terungkap dalam sidang Chuck Putranto sebagai terdakwa obstruction of justice di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Ferdy Sambo memarahi terdakwa Chuck Putranto karena menyerahkan DVR CCTV ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebelum mengcopy dan melihat isi rekaman tersebut.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Chuck dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Awalnya, Chuck diberi tiga DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatatan yang telah diambil oleh terdakwa Irfan Widyanto.
"DVR CCTV yang telah diambil dari ketiga lokasi tersebut telah di serahkan oleh Ariyanto kepada saksi Chuck Putranto. dimana saksi Chuck Putranto melihat sendiri DVR CCTV tersebut telah terbungkus plastik berwarna hitam," kata Jaksa.
Chuck yang sudah menyadari jika DVR CCTV tersebut merupakan barang bukti dalam kasus pembunuhan tersebut.
Namun, dia tetap menyuruh PHL Divisi Propam Polri, Ariyanto untuk memasukannya ke dalam mobilnya.
"Bahwa dalam penguasaan DVR CCTV oleh saksi Chuck Putranto tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam setiap melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana, namun DVR CCTV tersebut di taruh di bagasi mobil," ucap Jaksa.
Selanjutnya pada 10 Juli 2022, Arif Rachman dihubungi Hendra Kurniawan untuk bertemu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dengan maksud membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.
Selain itu, Ferdy Sambo menghubungi Arif agar aib keluarganya itu tidak tersebar kemana-mana.
Kemudian, Arif menghubungi Chuck untuk bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan dan bertemu Rifaizal Samual. .
"Kemudian Saksi Rifaizal Samual bertanya 'izin bang kami boleh meminta decoder cctv' saksi Arif Rachman Arifin kaget karena tidak tahu tentang decoder CCTV, tapi kemudian saksi Chuck Putranto menyampaikan bahwa menyimpan decoder CCTV ada di mobilnya. Kemudian penyidik Polres Jakarta Selatan mengambil dari mobil Toyota Innova dengan No.Pol: B 1617 QH saksi Chuck Putranto," lanjut Jaksa.
Singkat cerita, Chuck dipanggil oleh Ferdy Sambo dan menanyakan perihal CCTV yang sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat itu, Chuck dimarahi oleh Ferdy Sambo karena belum ada perintah untuk memberikan DVR CCTV tersebut ke penyidik.
