Kasus Ginjal Akut
RESMI, Apotek Dilarang Jual Obat Sirup Dampak Gangguan Ginjal Akut Pada Anak,Ini Kandungan Bahayanya
Kemenkes melarang apotek menjual obat sirup. Pelarangan ini berdasarkan surat Kementerian Kesehatan atas berkembangnya gangguan ginjal akut
TRIBUN-MEDAN.com - Kemenkes melarang apotek menjual obat sirup. Pelarangan ini berdasarkan surat Kementerian Kesehatan atas berkembangnya gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak Indonesia.
Pihak apotek dilarang meresepkan obat sirup, khususunya kepada anak-anak sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah untuk menyikapi gangguan ginjal akut.
Larangan penjualan obat sirup ini tertuang dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022.
Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan(Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman
Resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa(18/10/2022) seperti dikutip Tribun, Rabu(19/10/2022).
Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia terus mengalami perburukan. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022).
Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia.
Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus.
Baca juga: SOSOK Deby Vinski, Dokter yang Beri Suntik Lutut ke Teddy Minahasa, Sebelum Tes Urine
Baca juga: Tak Bisa Dipendam, Sorot Wajah Ayah Lesti Kejora Usai Berdamai dengan Rizky Billar Tunjukkan Ini
BPOM Melarang Kandungan Zat EG dan DEG Pada Semua Obat Sirup
adan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi ramainya isu soal dugaan obat sirup parasetamol untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang dikaitkan gangguan ginjal akut.
Keempat jenis yang ditarik di Gambia, saat ini tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.
Selai itu, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.
Berdasarkan informasi dari WHO, keempat jenis obat yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
