SIDANG FERDY SAMBO

Tangisan, Kekuatan Doa, dan Peran Perempuan Dalam Kasus Brigadir Yosua (Brigadir J)

Istri Kompol Baiquni, Dhani Choirunnisa menjadi sorotan dengan membawa barang bukti baru soal pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com
Putri Candrawathi, Istri Kompol Baiquni, Dhani Choirunnisa, Vera Simanjuntak, Rosli Simanjuntak, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Peran Perempuan Dalam Mengungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Tangisan dan Kekuatan Doa.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bak ada campur tangan Tuhan terkait penemuan barang bukti penting hingga mendudukkan seluruh tersangka di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Di mana sebelumnya, istri Kompol Baiquni, Dhani Choirunnisa menjadi sorotan dengan membawa barang bukti baru soal pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Kompol Baiquni telah merupakan tersangka obstruction of justice yang sudah menjalani sidang Kode Etik Polri. 

Dalam sidang Etik itu, majelis hakim yang diketuai Wakil Irwasum Irjen Tornagogo Sihombing menjatuhkan sanksi pemeberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Kompol Baiquni pun telah mengajukan banding atas putusan sidang Etik Polri itu. 

Baca juga: Dikira Tak Tahu Apa-apa, Ternyata Bharada Sadam Ajudan Ferdy Sambo Ikut Terseret Kasus Brigadir J

Baca juga: SIA-SIA Bela Sambo, Mahfud MD : Tak Usah Mengelak Lagi, Sudah Jelas Pembunuhan Berencana

Dhani Choirunnisa, Kompol Baiquni Wibowo dan Ferdy Sambo -
Dhani Choirunnisa, Kompol Baiquni Wibowo dan Ferdy Sambo - (Kolase Tribun Medan)


Namun ada yang mengejutkan dalam sidang Kompol Baiquni, istrinya menyerahkan barang bukti skenario Ferdy Sambo. 

Berdasarkan fakta persidangan, Kompol Baiquni Wibowo berperan dalam menghancurkan serta menghilangkan CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.

"Perannya BW sama dengan Pak CP (Chuck Putranto) aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media pada Sabtu (3/9/2022) lalu.

"Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," tegasnya.

Baca juga: PENGAKUAN Baru Bripka RR, Satu Mobil dengan Brigadir J, Cerita Ingin Selamatkan Yosua

Irjen Dedi mengatakan pengajuan banding merupakan hak Kompol Baiquni. Namun, dia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, komisi sidang memutuskan pemberhentian tidak hormat Kompol Baiquni dari kepolisian.

Selain pemecatan, dijatuhkan juga sanksi etika yaitu menyatakan perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela dan kedua sanksi administratif, yaitu melakukan penempatan khusus terhadap Baiquni selama 23 hari.

Baiquni merupakan mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baiquni menjadi satu dari tujuh tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Enam tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan Kompol Chuck Putranto, serta AKP Irfan Widyanto.

Baiquni dan Chuck Putranto merupakan dua orang yang sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV pos pengamanan di depan rumah dinas Ferdy Sambo.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved