Berita Binjai Terkini

Dua Hotel di Binjai Diberi Surat Peringatan karena Tak Laporkan Omzet, Satu Pengusaha Membandel

Hotel MT dan GK yang disebut tidak patuh melaporkan omzet kepada Pemerintah Kota Binjai ternyata diketahui sudah diganjar Surat Peringatan (SP).

TRIBUN MEDAN/HO
BPKPAD Kota Binjai datangi pengusaha Hotel GK pada awal Oktober 2022 lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Hotel MT dan GK yang disebut tidak patuh melaporkan omzet kepada Pemerintah Kota Binjai ternyata diketahui sudah diganjar Surat Peringatan (SP).

Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Pajak dari Badan Pengelolaan, Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, Elfitra Hariadi.

"Ya sudah pernah kita kasih SP itu Hotel GK dan MT," ujar Elfitra, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga: Harga Emas Antam Alami Kenaikan, Kini Berada di Posisi Rp 949.253 per Gram

Informasi yang diperoleh, Hotel GK dikasih SP-1 dari BPKPAD Binjai pada pertengahan Juli 2021 lalu. \

Atas surat peringatan yang dilayangkan ini, Hotel GK menjawab dengan sepotong surat pada sepekan kemudian.

Namun begitu, Hotel GK diduga pengusaha yang bisa dikatakan membandel dengan tetap tidak melaporkan omzet kepada Pemko Binjai.

Karenanya, BPKPAD Binjai melayangkan surat dengan seruan imbauan pada September 2021.

"Atas surat imbauan ini, makanya jadi temuan BPK," kata Elfitra yang mengakui tunggakan pajak kedua hotel bintang tiga ini menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Elfitra menambahkan, pengusaha Hotel GK juga diduga tidak memiliki itikad baik. Karenanya, kata dia, BPKPAD melayangkan SP-2 kepada Hotel GK.

"Adanya SP-2 ini, juga menjadi catatan BPK dan kemudian kami datangi lagi agar pengusaha melaporkan omzetnya. Kami datangi pengusaha Hotel GK pada awal Oktober 2022 kemarin," ujar Elfitra.

Baca juga: Lesti Kejora Manggung Lagi, Ini Penampilan Perdananya setelah Kasus KDRT

Sementara terkait Hotel MT, Elfitra menambahkan, BPKPAD Binjai juga sudah mengeluarkan SP-1 pada akhir Maret 2022. Dan Itu berdasarkan Nomor 973/635/BPKPAD/III/2022.

Sebelum melayangkan SP-1, BPKPAD Binjai juga telah mengimbau agar si pengusaha melaporkan omzet penjualannya pada awal Januari 2022. Tapi karena tidak ada itikad baik, SP-1 pun melayang ke meja penerimaan Hotel MT.

"SP-2 belum dilayangkan karena menejemen datang pada awal Oktober 2022. Kalau enggak juga melaporkan omzet-nya, kita kirim SP-2," ucap Elfitra.

Diketahui, persoalan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor pajak tak pernah terealisasi penuh, perlahan mulai terjawab.

Pada tahun 2021, Pemko Binjai menyajikan pendapatan pada pajak hotel sebesar Rp276.280.000. Dari target ini, realiasasi yang mampu dikumpulkan Pemko Binjai sebesar Rp155.847.500.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved