Penusukan Bocah 12 Tahun
Tersangka Penusukan Bocah 12 Tahun Pulang Ngaji Sudah Siapkan Sajam di Tas, Keliling Incar Korban
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau dipenjara minimal 20 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com - Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau dipenjara minimal 20 tahun.
Ical dijerat Pasal 340 juncto 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP.
Tersangka penusukan bocah 12 tahun pulang ngaji ini merupakan warga Cimahi, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cimahi Imron Ermawan dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022).
"Tersangka dikenakan Pasal berlapis, Pasal 340 juncto 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP, kemudian juncto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara," ungkap Imron dipantau dari tayangan Breaking News KOMPAS TV.
Tersangka yang bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical itu diduga melakukan penusukan terhadap anak perempuan berinisial PS yang berusia 12 tahun di kawasan Jalan Mukodar Tengah, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Rabu (19/10/22) sekitar pukul 18.45 WIB.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, dilansir dari laman resmi Polri.
Polisi mengatakan, laki-laki yang merupakan warga Gang Saluyu VI, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung itu berniat melakukan pencurian ponsel atau handphone (HP) karena merasa sakit hati setelah diejek temannya.
Baca juga: 14 Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak di Sumut, Edy Rahmayadi: Seluruh Rakyat Saya Jangan Kalut
Baca juga: Tuntaskan Verifikasi Faktual 9 Parpol Peserta Pemilu, KPU Sumut Bakal Laporkan Hasilnya ke KPU RI
Kronologi Penusukan Anak di Cimahi
"Pada tanggal 19 (Oktober 2022) tersangka pengen meminjam HP dari temannya Saudara G namun oleh temannya tersebut diledek bahwa 'Kamu ini sudah tahun 2022 masih belum jg punya HP, usaha dong,'" kata Ibrahim melalui konferensi pers yang disiarkan dalam Breaking News KOMPAS TV, Senin, (24/9/2022).
"Nah ini akhirnya membuat tersangka merasa sakit hati dan juga berniat untuk mencari HP, tapi dengan cara yang tidak benar."
Ical, kata Ibrahim, bergegas pulang ke rumahnya dengan meminjam sepeda motor milik temannya untuk mengambil tas yang telah berisi senjata tajam berupa sangkur.
"Setelah itu dia keluar dan mencari sasaran. Pertama, dia stand by di pom bensin," jelasnya.
Setelah mengisi minyak, kata Ibrahim, Ical kembali meliihat situasi yang saat itu masih ramai.
Kemudian laki-laki berusia 22 tahun itu berkeliling mengendarai sepeda motor dan menuju ke Jalan Mukodar Tengah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rizaldi-Nugraha-Gumilar-alias-Ical-dijerat-pasal-berlapis.jpg)