Berita Populer Hari Ini

Berita Populer Hari Ini, Polda Sumut Tarik Ribuan Obat di Pasar, Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Polda Sumut menyatakan akan segera menarik ribuan obat yang diduga jadi pemicu gagal ginjal akut pada anak dari pasaran.

TRIBUN MEDAN/ FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak (kanan), Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (tengah) dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjend Daniel Chardin (kiri) seusai menghadiri rapat kordinasi penanganan gagal ginjal akut dengan Gubernur dan Balai POM di aula Tengku Rizal Ramli, Jalan Sudirman, Medan, Senin (24/10/2022). 

"Kehadirannya bersama Para PJU guna untuk melihat serta menyampaikan secara langsung apa yang menjadi arahan Bapak Kapolri dan menjadi Penekanan Bapak Kapolda Sumut, "ujar Kapolres Simalungun.


Baca Selengkapnya

KUASA HUKUM Bharada E: Pembunuhan Brigadir J Bermula dari Masalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ronny Talapessy, Penasihat Hukum Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E
Ronny Talapessy, Penasihat Hukum Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E(HO)

TRIBUN-MEDAN.COM - Kuasa Hukum atau Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan, pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bermula dari masalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pengacara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, mengatakan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bermula dari permasalahan antara Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sejumlah pihak, kata dia, kemudian terseret dalam permasalahan tersebut dan kini coba mengorbankan Bharada E sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas tewasnya Brigadir J.

“Ini kan permasalahannya, permasalahan kedua orang ini (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) kemudian menyeret orang banyak, kemudian sekarang dan coba mengorbankan Bharada E, menurut kami, ini sangat tidak adil,” ucap Ronny yang dikutip dari KOMPAS TV, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Soal Tangisan Putri Candrawathi di Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat


Baca Selengkapnya

POLDASU Beri Garis Polisi Ke Ribuan Obat Dari Salah Satu Pabrik Obat di Sumut

POLDASU Beri Garis Polisi Ke Ribuan Obat Dari Salah Satu Pabrik Obat di Sumut
POLDASU Beri Garis Polisi Ke Ribuan Obat Dari Salah Satu Pabrik Obat di Sumut(Tribun Medan/ Fredy)

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut turut serta menyelidiki penyebab penyakit gagal ginjal akut yang diduga diakibatkan obat sirop mengandung Etilen Glikol (EL), Dietilen Glikol (DG) dan Etilen Glikol Butil Enter (EGBE) melebihi batas.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah memasang garis Polisi pada tiga jenis obat berada di salah satu pabrik di Sumut.

Ribuan obat yang diduga melebihi batas yang disebut itu pun disegel agar tak lagi beredar.

Hal itu diungkapkan Panca saat menghadiri rapat kordinasi penanganan gagal ginjal akut dengan Gubernur dan Balai POM di aula Tengku Rizal Ramli, Jalan Sudirman, Medan.

"Jenis obatnya yang sudah kita polisi line, jadi obat yang diproduksi itu yang kita Polisi line bersama Balai POM. Ada ribuan itu jenis produksi obatnya dan sekarang kita bekerjasama dengan balai POM karena mereka yang terdepan untuk memastikan boleh enggak ini di edarkan.


Baca Selengkapnya

Buron Eks Kades Simangambat Dihukum 5 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Jaksa Tangkap Terdakwa

Majelis hakim Lucas Sahabat Duha saat membacakan nota putusan kepada terdakwa DPO dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Senin (24/10/2022).
Majelis hakim Lucas Sahabat Duha saat membacakan nota putusan kepada terdakwa DPO dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Senin (24/10/2022).(TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE)

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Eks Kepala Desa (Kades) Simangambat Tb, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Asrin divonis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/10/2022).

Persidangan tersebut berlangsung secara offline tanpa kehadiran terdakwa.

Pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha.

Selain itu, Lucas juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 200 juta rupiah subsidiar selama 2 bulan.

Baca juga: Ngeri, Bentrokan Dua Ormas di Langkat, Satu Orang Kena Bacok dan Satu Mobil Ludes Terbakar


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved