Brigadir J Ditembak Mati

IBUNDA Brigadir J, Rosti Simanjuntak Menangis di Hadapan Bharada E: Tolong Berkata Jujur Ya Nakku. .

Diketahui, kedua orangtua Brigadir J dihadirkan untuk bersaksi bersama 10 orang anggota keluarga lainnya dalam sidang.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak terus menangis selama di persidangan. Rosti pun meminta agar Bharada E berkata jujur. 

Rosti menegaskan bahwa keempat terdakwa tersebut seharusnya sudah tahu apa yang mereka perbuat kepada Brigadir J. Yakni dengan tega membunuh dan merampas nyawa dari Brigadir J. "Sudah tahu apa yang mereka perbuat kepada anak saya, membunuh anak saya dan merampas nyawa anak saya dengan teganya. Itu kan mereka ketahui apa yang mereka perbuat," kata Rosti dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (20/10/2022).

Rosti kemudian mempertanyaan, mengapa sekarang setelah apa yang keempat terdakwa perbuat, para terdakwa justru merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa. Padahal menurut Rosti, seharusnya keempat terdakwa bisa menerima tuntutan Jaksa, bukan malah berdalih atas segala tuntutan tersebut.

"Kenapa sekarang setelah mereka perbuat (membunuh Brigadir J) dengan teganya, mereka berkeberatan dengan segala tuntutan Jaksa dan Hakim. Jadi, semuanya mereka juga harus menerima tuntutan Jaksa dan hukum. Jangan sekarang berdalih tidak menerima apa tuntutan Jaksa dan Hakim di Pengadilan," tegas Rosti.

Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Richard Eliezer dan empat orang yang terlibat didakwa dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(*/tribun-medan.com/kompas tv/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved