Brigadir J Ditembak Mati

Kenapa Birgadir Deden Tak Dijadikan Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J?

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pernah meminta agar inisial Brigadir D turut ditangkap dan dijadikan tersangka.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com
Ferdy Sambo, Brigadir Deden, Brigadir J, Bripka Rizky Rizal. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kenapa Birgadir Deden Tak Dijadikan Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J?

Para Agustus lalu, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pernah meminta agar inisial Brigadir D turut ditangkap dan dijadikan tersangka. Kini mama Deden muncul di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Terungkap, Bripda Mahareza Rizky (Bripda Reza), adik mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku sempat ditanya soal senjata api (senpi) oleh salah satu ajudan Ferdy Sambo, Daden Al Haq.

Brigadir Deden dan Bripka Rizky Rizal merupakan squad lama Ferdy Sambo.

Adapun daftar nama ke-8 elite guard keluarga Ferdy Sambo:

1. Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

2. Bripka Ricky Rizal (saksi mata yang bersembunyi di balik kulkas).

3. Brigadir Romer.

4. Bharada Sadam.

5. Brigadir Matius Marey (berjenggot tebal).

6. Briptu Deden.

7. Bharatu Prayogi.

8. Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Ajudan dan Pengawal Ferdy Sambo dan Keluarganya. Bharada E (kiri), Brigadir Deden (3 kiri), Brigadir J (kiri Sambo), Bripka Rizky Rizal (kiri Brigadir J).
Ajudan dan Pengawal Ferdy Sambo dan Keluarganya. Bharada E (kiri), Brigadir Deden (3 kiri), Brigadir J (kiri Sambo), Bripka Rizky Rizal (kiri Brigadir J). (ISTIMEWA)

Reza mengungkapkan penggeledahan itu saat bersaksi dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap abangnya, Brigadir J. Reza diketahui merupakan anggota Polri.

Reza sempat bertugas di Mabes Polri, namun pasca kejadian kakaknya, dia dipindahkan ke Polda Jambi.

Adapun, pertanyaan soal senpi terjadi pada 8 Juli 2022, pasca Yosua tewas di rumah dinas Sambo, Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Reza menceritakan, sekitar pukul 19.00 WIB mendapat telefon dari Daden ketika ia tengah berada di indekos.

“Apa isi percakapan itu?” tanya hakim ketua persidangan Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

“‘Kamu di mana?’ Saya jawab di kosan, dekat Saguling (rumah pribadi Sambo),” ujar Reza.

Kemudian Daden untuk pertama kali bertanya apakah Reza membawa senpi atau tidak.

Reza menjelaskan dirinya tak membawa senpi, mendengar hal itu Daden memerintahkan Reza untuk datang ke Biro Provos di Mabes Polri. Namun, ia harus mengambil baju PDL miliknya yang ada di tempat laundry.

Dalam perjalanan, ia menyempatkan diri berkunjung ke rumah pribadi Sambo di Saguling, dan bertemu dengan Daden.

“Dia tanya lagi saya bawa senpi atau tidak? Dia langsung geledah sampai kaki, dan beliau (Daden) minta buka jok motor,” papar Reza.

Hakim Wahyu kemudian bertanya apakah saat itu Reza telah curiga dengan perilaku Daden. Namun, Reza mengaku belum mengetahui bahwa Yosua telah meninggal.

“Di situ saya sudah curiga, tapi saya belum tahu apa-apa,” tandasnya.

Baca juga: Tatapan Mata Putri Candrawathi setelah Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim

Reza Hutabarat dilarang lihat dan angkat jenazah Brigadir J, sosok yang melarang berpangkat Kombes, pikiran tak karuan.
Reza Hutabarat dilarang lihat dan angkat jenazah Brigadir J, sosok yang melarang berpangkat Kombes, pikiran tak karuan. (Facebook, YouTube Kompas TV)

Sempat tak diizinkan melihat jenazah sang abang/kakak

Reza juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat dihalangi untuk melihat jenazah kakaknya dalam peti.

Reza mengaku dihalangi oleh sejumlah petugas kepolisian yang membawa jenazah Brigadir J ke Jambi.

"Sampai saat dikeluarkan dari ruang autopsi di dalam peti pun saya tidak bisa melihat," ungkap Reza di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (25/10/2022).

Reza mengaku sempat bersikap keras untuk bisa melihat jenazah kakaknya itu untuk terakhir kalinya.

Hal itu dia sampaikan secara emosional di persidangan. Reza terlihat menahan tangis menceritakan peristiwa tersebut.

Reza mengaku hanya melihat sebentar ketika detik-detik jenazah Brigadir J dimasukkan ke dalam peti.

Bahkan, dirinya sempat meminta bantuan polisi yang mengurus mendiang kakaknya untuk bisa melihat jenazah Brigadir J.

"Izin komandan, saya ingin mengangkat Abang saya yang terakhir Komandan, izin Komandan. Kemudian almarhum sudah di dalam peti baru saya bisa melihat," tutur Reza.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Diketahui, ada 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini.

Para saksi antara lain kuasa hukum keluarga Yosua Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Lalu Reza, serta kekasih Yosua, Vera Maretha Simanjuntak.

Baca juga: PUTUSAN SELA, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Terkait Peristiwa di Magelang Dikesampingkan

Kamaruddin Pernah Minta Brigadir D Ikut Ditangkap dan Dijadikan Tersangka

Brigadir Deden dan Bripka Rizky Rizal
Ferdy Sambo, Brigadir Deden, Brigadir J, Bripka Rizky Rizal.

Sebelumnya, Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut ajudan Ferdy Sambo berinisial D sering melakukan hasutan kepada mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sehingga memicu pertengkaran dengan Putri Candrawathi, istrinya.

Kamaruddin mengatakan hasutan yang dilakukan oleh ajudan berinisial D ini berupa memprovokasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan ajudan lainnya terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dengan cara mengatakan ajudan ini (Brigadir J) pakai parfum sama dengan yang dipakai ibu (Putri Candrawathi). Kemudian menghasut, almarhum ini pernah dia pergoki menembak foto dari pak Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam."

"Kemudian menghasut Bapak Ferdy Sambo seolah almarhum ini adalah membocorkan rahasia daripada Ferdy Sambo kepada ibu sehingga memicu pertengkaran antara ibu dengan bapak sehingga menyebabkan ibu menjadi sakit," jelasnya dalam Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Sabtu (20/8/2022) lalu.

Informasi ini, kata Kamaruddin, diketahuinya lewat bukti yang dimilikinya berupa percakapan via WhatsApp atau WA. Namun terkait apakah bukti percakapan itu berupa chat atau rekaman telepon, Kamaruddin tidak menjelaskan lebih lanjut. "Itu terekam dalam percakapan ya, percakapan elektronik," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kamaruddin mengaku belum puas terhadap penetapan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Ia pun menginginkan Polri juga menetapkan ajudan inisial D ini ditetapkan sebagai tersangka. "Belum, karena dari antara sembilan (yang dilaporkan) yang saya ucapkan pertama itu masih ada kekurangan empat (orang) lagi yaitu di antara para ajudan (Ferdy Sambo). Khususnya yang berinisial D yang sering menghasut daripada Bapak Ferdy Sambo," katanya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka dan kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi). 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Tahu Kakaknya Tewas, Adik Yosua Mendadak Digeledah oleh Ajudan Ferdy Sambo"

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved