OTT KPK
Disertai Ancaman Copot Pejabat, Jatah Preman Gubernur Riau 7 Miliar, KPK Menguak Aliran Dana Korupsi
Terungkap Jatah fee untuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) terkait penambahan anggaran infrastruktur di PUPR Riau tahun 2025.
TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap Jatah fee untuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) terkait penambahan anggaran infrastruktur di PUPR Riau tahun 2025.
Seperti diberitakan, Abdul Wahid telah ditatapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan penambahan anggaran infrastruktur.
Dalam penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan total Rp 2,25 miliar dari permintaan yang dijuluki 'jatah preman'.
KPK menguak aliran dana haram tersebut.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025), mengumumkan penetapan tersangka ini.
Baca juga: ALASAN Jaksa KPK Tidak jadi Panggil Bobby Nasution Saksi di Sidang Korupsi Jalan Sumut
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu M Arief Setiawan (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan/PUPR PKPP Riau) dan Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).
Tanak memaparkan bahwa kasus ini bermula dari adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang melonjak dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Dia menjelaskan, awalnya ada kesepakatan pemberian fee sebesar 2,5 persen.
Hal ini dibahas dalam sebuah pertemuan di kafe di Pekanbaru antara Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR PKPP) dan enam kepala UPT.
Hasil pertemuan itu kemudian dilaporkan Ferry kepada M Arief selaku Kepala Dinas.
Namun, M Arief yang disebut sebagai representatif Gubernur Abdul Wahid, justru meminta fee yang lebih besar.
“Tersangka MAS (M Arief Setiawan) justru meminta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar,” kata Tanak.
Permintaan tersebut disertai ancaman.
Baca juga: Daftar Nama Tersangka Diumumkan Hari Ini,KPK Ungkap Modus Pemerasan Korupsi Anggaran Dinas PUPR Riau
Baca juga: Nasib Ayah Almarhum Prada Lucky Dilaporkan, Dugaan Pelanggaran Disiplin, Berikut Penjelasan Danrem

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.