OTT KPK
Disertai Ancaman Copot Pejabat, Jatah Preman Gubernur Riau 7 Miliar, KPK Menguak Aliran Dana Korupsi
Terungkap Jatah fee untuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) terkait penambahan anggaran infrastruktur di PUPR Riau tahun 2025.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.
Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," lanjut Tanak.
Menghadapi ancaman tersebut, seluruh kepala UPT wilayah beserta sekretaris dinas PUPR PKPP Riau akhirnya menggelar pertemuan kembali.
Mereka menyepakati besaran fee untuk Gubernur AW sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar.
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," ucap Tanak.
KPK memerinci, uang tersebut kemudian diberikan kepada Abdul Wahid dalam beberapa tahap.
Pada Juni 2025, ia diduga menerima Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam, orang kepercayaannya.
Selanjutnya, pada November ini, Abdul Wahid kembali mendapat setoran Rp450 juta melalui M Arief.
"Serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada AW," beber Tanak.
Total uang yang telah diterima Abdul Wahid mencapai Rp2,25 miliar dari total permintaan fee sebesar Rp 7 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Daftar Gubernur Riau yang Terjerat Korupsi
1. Saleh Djasit
Saleh Djasit merupakan Gubernur Riau periode 1998-2003.
Ia menjadi Gubernur Riau pertama yang tersangkut korupsi yakni kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 15,2 miliar.
2. Rusli Zainal

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.